Pemko Medan Diharapkan Beri Hak-Hak Warga Miskin Untuk Pengentasan Kemiskinan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada)
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga mengharapkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus dilakukan dalam meminalisir angka kemiskinan Kota Medan. Sebab kesenjangan ekonomi menjadi masalah besar dibanyak daerah, tidak terkecuali di Kota Medan.

“Penanggulangan kemiskinan harus melibatkan semua pemangku kepentingan baik dari jajaran pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan memberi hak-hak rakyat miskin,” ujar David Roni Sinaga saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda nomor 5 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kel. Menteng Kec Medan Denai, Sabtu (3/2).

Dikatakan politisi PDIP ini,
Pemko Medan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dengan mengambil langkah-langkah strategis dalam memaksimalkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Ada sejumlah aspek yang harus menjadi fokus Pemko Medan untuk penanggulangan kemiskinan. Dengan sejumlah bantuan sosial yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat keluar dari garis kemiskinan,” ucap David.

Diantaranya bantuan jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, tempat tinggal layak huni, jaminan mendapatkan pekerjaan, hingga jaminan rasa aman.
Untuk jaminan kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki program UHC. Kemudian dibidang pendidikan dengan program sekolah gratis untuk anak putus sekolah, dan berbagai program bantuan pendidikan lainnya. Penanggulangan kemiskinan juga terkait dengan bantuan penyediaan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh.

Serta pemberian rasa aman terhadap warga miskin juga penting untuk diberikan. Karena besarnya angka kriminalitas sering muncul dari daerah-daerah yang memiliki angka kemiskinan tinggi.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan saat ini, warga Kota Medan yang masuk ke dalam DTKS telah menembus lebih dari 700 ribu jiwa. Artinya hampir 30 persen dari jumlah penduduk Kota Medan masuk ke dalam DTKS.

“Untuk itu patut menjadi perhatian penting bagi Pemko Medan. Perda penanggulangan kemiskinan ini juga akan kita revisi terkhusus alokasi anggaran dari 10% ditambah menjadi 20% dari PAD Kota Medan,” tutur David. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda nomor 5 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kel. Menteng Kec Medan Denai, Sabtu (3/2). Waspada/ist

  • Bagikan