Tim Gabungan Polres Nias Tangkap DPO Kasus Percobaan Pembunuhan 

  • Bagikan
Tim gabungan Polres Nias berjasil menangkap seorang DPO kasus percobaan pembunuhan di rumahnya Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Senin (18/12) dinihari. Waspada/Ist
Tim gabungan Polres Nias berjasil menangkap seorang DPO kasus percobaan pembunuhan di rumahnya Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Senin (18/12) dinihari. Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim gabungan Polres Nias berhasil menangkap seorang DPO kasus percobaan pembunuhan di rumah pelaku di Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Senin (18/12) dinihari.

Tersangka yang berhasil ditangkap pada Seni dinihari sekira pukul 01.00 Wib tersebut berinisial YW alias Ama Viki, 44, warga Desa Lauri dan berdomisili di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu.

Kasi Humas Polres Nias, Ipda. O. Daeli  kepada wartawan menjelaskan penangkapan YW alias Ama Viki yang terlibat kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama dipimpin  Aiptu Sahat L Ginting.

Saat ditangkap di rumahnya, tersangkap  YW sedang tidur lelap sehingga tanpa perlawanan berarti petugas berhasil mengamankan pelaku.

Hal yang sama Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting ketika dikonfirmasi perihal penangkapan DPO tersebut mengatakan bahwa penangkapan YW Als Ama Viki berawal dari viralnya sebuah tayangan  video pengancaman di media sosial yang terjadi di Desa Maliwa`a Kecamatan Idano Gawo  pada, Jumat (08/12) lalu.

Dari tayangan tersebut Sat Reskrim melakukan pengamatan terhadap 2 orang yang terlihat pada tayangan video tersebut, dan ternyata salah seorang diantaranya seorang berbaju merah  adalah seorang DPO Polsek Gido yang terlibat dalam  kasus pengancaman atau percobaan  pembunuhan yang dilaporkan oleh TN pada 17 Juli 2023 lalu di Polsek Gido, dan kemudian kembali melakukan pengancaman dengan senjata tajam di Desa Maliwa’a, Kecamatan Gido.

Iskandar Ginting menambahkan bahwa sebelum penangkapan keberadaan DPO sudah dippantau oleh Satuan Intelkam Polres Nias bekerjasama dengan Intel Polsek Idabogawo dan Gido sehingga pelaku akhornya ditangkap.

Kapolres Nias AKBP Luthfi. S.Ik menyampaikan apresiasi  kinerja tim gabungan utnuk menangkap YW alias Ama Viki yang selama beberapa hari melakukan pengintaian pergerakan dari pelaku.

Pada kesempatan itu Kapolres Nias menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menvideokan peristiwa pengancaman di Desa Maliwa’a tersebut dan diposting di media sosial.

Dari tayangan tersebut sangat membantu polisi dalam pengungkapan dan penangkapan DPO yang sering meresahkan warga tersebut,“ ujar Luthfi.

Disinggung perihal status seseorang yang yang memegang benda tajam yang mengenakan celana coklat, Kapolres Nias  mengatakan Kapolsek Idanogawo, Iptu Yaaro Lase sudah mendatangi TKP dan menyarankan untuk membuat  laporan pengaduan di Polsek Idanogawo.  Namun sampai sekarang belum ada yang membuat laporan,“ pungkas Luthfi. (a26).

  • Bagikan