Bunuh TKI, Eks Finalis Masterchef Malaysia Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

     SABAH, Malaysia (Waspada): Seorang mantan finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan, Nur Afiah Daeng Damin, seorang asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang diduga berasal dari Indonesia. Keduanya terancam hukuman mati di KUHP negarannya.

     Seperti dilansir New Straits Times, Rabu (5/1/2022), Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Malaysia. Keduanya menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun.

     Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye sedangkan Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh. Mereka juga hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.

     Tak ada pembelaan yang dicatat oleh Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya atas dakwaan pembunuhan yang ditetapkan kepada mereka. Sementara itu, jika terbukti bersalah, keduanya akan melanggar Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati.

     Sidang terkait kasus tersebut akan dilaksanakan kembali pada 10 Februari 2022 mendatang untuk memutuskan hukuman kepada keduanya. Sementara itu, keduanya saat ini telah ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

     Untuk diketahui, Nur Afiah Daeng Damin diduga dibunuh oleh pasangan suami istri tersebut di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

     Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada 14 Desember 2021 yang lalu setelah melaporkan bahwa mereka menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

     Namun kala itu, mereka dibebaskan oleh pihak kepolisia setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021. Tindakan pembunuhan tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika nantinya terbukti bersalah. (new straits times/m11)

  • Bagikan