Kejari Medan Tahan Eks Bendahara RSUP Adam Malik

  • Bagikan
Kejari Medan Tahan Eks Bendahara RSUP Adam Malik

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan AD, eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik. Ia ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8 miliar lebih.

“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas Negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Rabu (27/3)

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dinilai terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018.

Selain itu, lanjut dikatakan Kajari, tersangka  juga tidak membayarkan terhadap 12  transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD. 

“Atas perbuatan tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Ditegaskan Muttaqin Harahap, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah menetapkan tersangka, untuk kepentingan Penyidikan dengan alasan tersangka AD dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Tersangka AD saat di Kejari Medan, Rabu (27/3)

  • Bagikan