Demo Di Poldasu Ricuh, Masyarakat Simalungun Tuntut Ketua Komunitas Adat Dibebaskan

  • Bagikan
MASYARAKAT Simalungun menggelar aksi di luar gedung Mapolda Sumut, menuntut pembebasan ketua adat, Rabu (27/3). Waspada/gito ap
MASYARAKAT Simalungun menggelar aksi di luar gedung Mapolda Sumut, menuntut pembebasan ketua adat, Rabu (27/3). Waspada/gito ap

MEDAN (Waspada): Ratusan masyarakat dari Kabupaten Simalungun kembali menggelar aksi di Markas Polda Sumut, Rabu (27/3). Mereka menuntut Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan dibebaskan dari tahanan Polda Sumut.

Aksi tersebut sempat ricuh, karena massa tidak diperbolehkan masuk ke halaman dalam Mapoldasu. Mereka hanya diperkenankan menggelar aksi di luar pagar, sehingga terjadi aksi saling dorong antara pendemo dengan petugas yang berjaga.

Massa juga memblokir Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, persis di depan Mapoldasu dengan memalangkan mobil pick up berisi pengeras suara. Di atas mobil tersebut, para pengunjukrasa menyampaikan orasi sehingga akses jalan menjadi macat.

Akibat saling dorong dan pemblokiran jalan, salah seorang pengunjukrasa diamankan petugas. “Polisi telah menculik satu teman kita kawan-kawan,” ujar orator aksi unjuk rasa menggunakan pengeras suara.

Sementara, puluhan personel Polda Sumut terus berjaga di depan gerbang Mapolda Sumut. Sebagian lainnya terlihat stand by di halaman Mapolda Sumut.

Sebelumnya, Senin (25/3), puluhan masyarakat Simalungun bersama mahasiswa telah melakukan aksi sama di Mapolda Sumut.

Mereka menuntut agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan yang ditangkap pada Jumat 22 Maret lalu, segera dibebaskan dari tahanan Poldasu.

Mereka telah melakukan aksi tersebut secara berturut sejak Jumat pekan lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Sorbatua Siallagan berdasarkan laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL). “Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian selaku Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik PT TPL. Kemudian, diduga membakar lahan yang ditanami PT TPL serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Dia juga mengklaim lahan PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok dan melakukan penanaman palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.(m10)

  • Bagikan