Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum: Responsibitas Direktorat Narkoba Poldasu Wujud Tranformasi Polri PRESISI

  • Bagikan
AHLI hukum pidana yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum. Waspada/ist
AHLI hukum pidana yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Ahli hukum pidana yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum (foto) mengapresiasi atas kinerja Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Yemy Mandagi, S.IK, MH yang berhasil dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba yang merupakan kualifikasi transnational crime.

“Responsibilitas Direktorat Narkoba Poldasu ini wujud nyata dari transformasi Polri PRESISI,” katanya di Medan, Rabu (27/3).

Menurutnya, penyalahgunaan Narkoba berimplikasi kontijensi merusak capaian menuju generasi emas.

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listiyo Sigit Prawobo, M.Si telah berkomitmen agar transformasi Polri yang PRESISI melahirkan output dan outcome menuju Indonesia emas melalui generasi penerus bangsa, termasuk peran personil Polri dalam mewujudkannya.

“Ini telah ditekankan juga oleh Assdm Kapolri Irjen Pol. Prof Dr Dedi Prasetyo bahwa dalam membentuk personil Polri yang unggul sebagai human capital atau sumber daya yang sangat berharga bagi Polri, yang perlu untuk selalu dirawat kesehatan mentalnya agar betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan paripurna. Penekanan Assdm Kapolri merupakan bentuk derivasi landasan filosofis Pancasila pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan munculnya self Determination Theory pada landasan sosiologis,” ujarnya.

Dikatakan, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut memfaktakan responsibitas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas dan Kamdagri, karena faktor penyebab dominasi terjadinya kejahatan.

“Salah satunya disebabkan pelaku yang terkontaminasi bahaya mengkonsumsi Narkoba (Self Determination Theory),” ujar Dr. Alpi yang sering diminta oleh Mabes Polri dan jajaran kewilayahan untuk memberikan keterangan ahli terutama perkara yang menjadi perhatian publik.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.IK, MH dalam keterangannya selaku Kabid Humas Polda Sumut pada hari Senin Tanggal 25 Maret 2024 menerangkan bahwa pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan jajaran saat ini menempati ranking dua nasional, karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg.

Responsibiltas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba berkontribusi turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

Peredaran gelap Narkoba di samping dimaknai sebagai transnational crime juga merupakan crime humanity karena karakteristik kejahatannya tersistem, terstruktrur dan masif, sehingga masih memerlukan tindakan tegas dengan menerapkan sistem pemidanaan berupa hukuman mati.

Instrumen Hukum Internasional

Pada tahun 1961 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan instrumen hukum internasional, dibentuk dengan tujuan untuk memberantas penyebaran narkotika yang bersifat melawan hukum dan lintas batas negara.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara (transnational crime), dapat mengakibatkan melemahnya ketahanan bangsa.

Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang cukup canggih dan didukung oleh jaringan organisasi yang cukup luas, telah banyak menimbulkan korban, terutama dikalangan generasi muda.

Kondisi ini sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Oleh karena itu, dibutuhkan kebersamaan yang nyata dalam rangka menindak pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam hubungannya dengan penegakan hukum, negara harus hadir dalam menegakkan hukum untuk mewujudkan perlindungan terhadap warganya.

Sebagai sebuah negara yang menganut supremasi hukum (supremacy of law), Indonesia harus melakukan penindakan secara total terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada pelaku peredaran gelap narkotika, bahkan terhadap pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan dari peredaran gelap narkotika.

Peredaran gelap narkotika mengikuti hukum pasar, yakni semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula penawaran.(m05/A)

  • Bagikan