Kedepankan Nurani, Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan

  • Bagikan
Kedepankan Nurani, Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) memfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepedamotor untuk dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Restorative Justice (RJ).

Perdamaian itu pun disepakati Dewi Sapitri selaku korban dengan tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung.

Berdasarkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi Bidang Pidum, mengajukan usulan untuk dihentikan penuntutannya kepada Jampidum Kejagung RI.

Usulan RJ Kejari Medan pun akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana.

“Benar, usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice yang kita usulkan diterima oleh Jampidum Kejagung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Selasa (19/3).

Menurutnya, Jampidum melalui Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh menilai bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Muttaqin menjelaskan, bahwa korban dan tersangka sudah berdamai dan ancaman hukuman terkait kasus tersebut tidak melebihi 5 tahun penjara serta tersangka bukan seorang residivis.

Oleh karena itu, menurutnya kasus tersebut haruslah mengedepankan hati nurani dengan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

“Hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban dan masyarakat yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan,” katanya.

Menurutnya, implementasi RJ menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula retributive, yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar memiliki efek jera dan mengabaikan pemulihan hak-hak korban menjadi lebih manusiawi dan mengembalikan status sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat diterima kembali dan keadaan pulih seperti sedia kala.

“Konsep RJ ini berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat dan RJ  memiliki pengaruh signifikan sebagai bagian dari sisi humanis di Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan beradab,” katanya sembari menegaskan bahwa rasa keadilan itu tidak ada dalam buku KUHP dan KUHPidana, tapi ada dalam hati nurani manusia. 

Diketahui, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Pop milik korban Dewi Sapiti yang sedang diparkir di teras rumah korban. Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian. (m32)

Waspada/ist
Kejari Medan saat menggelar ekspose penghentian penuntutan perkara kasus pencurian sepeda motor.

  • Bagikan