Polisi Tembak Pembunuh Pengusaha Kelontong

  • Bagikan
KAPOLRESTABES Medan Kombes TJS Marbun didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Kasat Reskrim Kompol Jama Purba memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh tersangka TK untuk membunuh korbannya, Jumat (22/3) di Mapolrestabes Medan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa
KAPOLRESTABES Medan Kombes TJS Marbun didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Kasat Reskrim Kompol Jama Purba memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh tersangka TK untuk membunuh korbannya, Jumat (22/3) di Mapolrestabes Medan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Dua hari setelah kejadian, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia berhasil membekuk tersangka TK ,28, pelaku pembunuhan terhadap pengusaha kelontong, N Bima Perangin-angin, 82.

Tersangka TK warga Jl. Klambir V Gang Abidin Kelurahan Tanjunggusta Kecamatan Medan Helvetia terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang petugas saat hendak ditangkap di kawasan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang kepada wartawan, Jumat (22/3) mengatakan, aksi pembunuhan ini terjadi pada, 18 Maret 2024 di rumah korban di Jl. Klambir V Kekurahan Tanjunggusta. Saat itu korban yang mengetahui rumahnya dimasuki maling mengajak saksi, Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. Saksi mengiyakan namun harus menutup warung pangkasnya terlebih dahulu.

Korban pergi terlebih dahulu mengecek rumahnya. Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban. Saksi kemudian meneriakinya. Mengetahui kehadiran saksi, pelaku kemudian mengejar saksi sambil mengacungkan pisau.

Saksi yang ketakutan berlari memanggil saksi lainnya. Namun mereka tak berkutik saat pelaku mengancam sambil berkata “Kubunuh kalian”.Selanjutnya pelaku berlari melompat ke Sungai Belawan dan akhirnya melarikan diri.

Atas kejadian ini petugas melakukan penyelidikan. Dalam tempo dua hari tepatnya pada, 20 Maret 2024, pelaku berhasil dilumpuhkan dalam pelariannya di kawasan Bah Jambi, Simalungun.
“Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur,” sebut Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (m27)

  • Bagikan