Ada Gap Pembiayaan UMKM Dengan Sektor Keuangan

  • Bagikan
Ada Gap Pembiayaan UMKM Dengan Sektor Keuangan
UMKM/ist

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat kesenjangan atau gap yang besar antara kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan jumlah yang dapat dipenuhi oleh sektor keuangan.

Untuk saat ini, UMKM diperkirakan membutuhkan pembiayaan sekitar Rp 3.800 triliun pada 2024, tapi jumlah yang mampu dipenuhi hanya sekitar Rp 1.600 triliun.

“Karena itu pemanfaatan optimal platform digital dapat menjadi alternatif mengatasi permasalahan gap pembiayaan UMKM tersebut,” kata Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan data 2021, pembiayaan bagi UMKM yang dapat dipenuhi oleh sektor perbankan hanya sekitar Rp 1.221 triliun, sedangkan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) baru bisa berkontribusi sebesar Rp 229 triliun.

OJK pun mencatat bahwa terdapat total Rp 1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada 2021.

“Jadi masih banyak potensi (pembiayaan) yang belum bisa dipenuhi oleh sektor jasa keuangan,” ujar Irfan.

Ia menuturkan bahwa dengan memanfaatkan platform digital, pelaku IKNB dapat membantu menyalurkan lebih banyak pendanaan untuk mengisi ruang potensi pembiayaan yang belum dipenuhi tersebut.

       Ada 52 ITSK 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan per Maret 2024 ada 52 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Regulatory Sandbox.

“Sudah banyak dari mereka yang OJK beri pernyataan selesai dari sandbox. Sehingga dari angka 108 peserta, sekarang sudah berkurang pada angka 52,” kata Hasan di Gedung OJK.

Hal ini terkait penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan POJK tesebut, OJK memperkenalkan ruang uji coba dalam bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox.

Saat sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) mulai beroperasi di OJK pada Agustus 2023, jumlah peserta yang masih berada di dalam regulatory sandbox OJK tercatat 108 peserta.

Dari total tersebut ada yang sudah empat tahun berada di Sandbox. Hal ini akibat keterbatasan ruang lingkup kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini. (J03)

  • Bagikan