Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim MK

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang berlangsung Selasa (26/9/2023), diputuskan sebagai calon yang diusulkan oleh DPR menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams.

Sembilan fraksi Komisi III DPR-RI bersepakat mengusulkan satu nama, yaitu Arsul Sani untuk menjadi pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams yang akan mengakhiri masa jabatan pada Januari 2024.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan pemilihan Arsul Sani tersebut bukanlah tanpa alasan mendasar.

Bambang Pacul, sapaan akrabnya, mengungkapkan alasan pemilihan Arsul Sani, Komisi III DPR RI menilai Arsul merupakan figur tepat sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi) yang memiliki latar belakang wawasan keparlemenan.

Demikian disampaikan Bambang Pacul pada media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Hakim adalah the guardian of constitution, dia penjaga konstitusi. Dia juga yang memberikan makna arti tunggal dari Undang – Undang, tafsir tunggal dari Undang-Undang. Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR terhadap urusan MK nanti yang paling utama itu produk Undang – Undang dari DPR itu di sana. kadang-kadang kan di JR (Judicial Review), kita tidak diajak bicara tiba-tiba dibatalkan,” ujar Bambang Pacul.

“Itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani. Dan memang beliau juga menguasai bidang hukum dan berkecimpung, utamanya di DPR, sekalipun dia Wakil Ketua MPR. Jadi secara pemahaman konstitusi, beliau sangat paham pembuatan Undang-Undang, pembentukan Undang-Undang, beliau juga cukup paham,” terangnya.

Atas dasar itulah, jelas Bambang Pacul, maka seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI memilih Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang telah habis masa jabatannya sebagai Hakim MK.

“Jadi nggak apa-apa, tapi lebih kita ingin memperkuat konstitusi. Mestinya, seorang anggota hakim yang ada dari DPR, kalau ada UU yang di-judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi sama kita,” tandasnya.

“Jadi semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan Undang-Undang yang akan di JR (Judicial Review), begitu. Supaya paham, jadi bukan kita mengganggu independensi, tidak!. Independensi tetap. Jadi alasan tadi, karena paling utama, hakim adalah penjaga konstitusi kita, semua menguji Undang-Undang terhadap peraturan perundang-undangan konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita. Inilah maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yang lain jelek, bukan!. Tetapi yang lain belum punya catatan di DPR maupun di MPR,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR RI sah secara resmi memutuskan Arsul Sani sebagai calon yang diusulkan oleh DPR menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai rapat pleno mengungkapkan Arsul Sani meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengikuti Fit and Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).

Ketujuh nama calon Hakim MK tersebut yaitu Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum.,  Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum.,  Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum.,  Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani S.H, M.Si. Pr.M.

Dari hasil rapat, tercatat seluruh Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  dan  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan satu nama yaitu Arsul Sani. (J05)

  • Bagikan