Gelar Rakornas, Kemenag Bahas Implementasi Perpres 58/2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama

  • Bagikan
Gelar Rakornas, Kemenag Bahas Implementasi Perpres 58/2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama

JAKARTA (Waspada): Penguatan Moderasi Beragama kini tidak hanya domainnya Kementerian Agama, tetapi juga seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Bagaimana implementasi dari Perpres 58 menjadi pokok bahasan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenagterian di Jakarta, 6-8 Maret 2024. Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.

Giat ini diadakan dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat “Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”.

“Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Staf Khusus Menag bidang media dan komunikasi publik Wibowo Prasetyo saat Media Gathering di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

“Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan,” tegasnya.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.

Suyitno menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. “Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan,” ungkapnya.

Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.

“Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023,” tegasnya.

Rakornas rencana akan dihadiri sejumlah pembicara kunci yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

  • Bagikan