Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Kemenag Pastikan Seluruh Guru PAI Dapat THR

  • Bagikan
Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Kemenag Pastikan Seluruh Guru PAI Dapat THR

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), baik itu yang diangkat Kemenag maupun Pemerintah Daerah (Pemda), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, Senin (25/3/2024).

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.

Kemenag mendistribusikan THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun,” ujar Ramdhani.

Ditambahkan Ramdhani, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan. Hasilnya, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.

“Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” pungkasnya.

  • Bagikan