Izin Keberadaan Pesantren Tidak Dipungut Biaya, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Izin Keberadaan Pesantren Tidak Dipungut Biaya, Ini Syaratnya

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) mengajak penyelenggara pondok pesantren yang belum mendaftarkan keberadaan lembaganya unruk mendaftar punya Nomor Statistik Pesantren (NSP). Pendaftaran dapat dilakukan secara online lewat website https://sitren.kemenag.go.id dan tanpa biaya. Saat ini telah ada sedikitnya 40 ribu pondok pesantren yang memiliki NSP.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan dilindungi Undang-Undang Nomor 18/2019. Undang-Undang Nomor 18/2019 mengatur tentang pesantren sebagai penyelenggara fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Lewat  Undang-undang ini, ada jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren.  Juga menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren,” ujar Ali Ramdhani yang akrab disapa Dhani, di Jakarta, Selasa (27/2).

“Masyarakat yang mau memasukkan anak-anaknya ke pesantren sebaiknya teliti dulu apakah sudah berizin atau punya NSP. Bagaimana kurikulum dan sarana prasaranya seperti apa. Pastikan juga pihak pesantren dapat terhubung dengan orang tua murid untuk memantau perkembangan pembelajaran. Hal-hal seperti ini diatur dalam izin penyelenggaraan pesantren yang diterbitkan pemerintah,” sambung Dhani.

Ditambahkan Dhani, pihaknya telah merilis sistem izin keberadaan pesantren  surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Ada sejumlah ketentuan umum pendaftaran izin keberadaan pesantren, diantaranya diusulkan oleh pesantren induk dan pencabutan izin apabila melanggar aturan dan syarat pendirian pesantren.

“Syarat pendirian pesantren diatur juga dalam petunjuk teknis. Termasuk jaminan pembinaan karakter santri oleh para pengelola,” ujar Dhani.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur mengatakan, tanda daftar izin keberadaan pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan.

Diantaranya,  memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyahdengan Pola Pendidikan Mu’allimin.

Syarat lainnya adalah mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan.

“Pesantren juga harus berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya,” tandas Waryono.

Waryono mengatakan, dengan memiliki NSP, pesantren akan lebih terakses pada upaya pengembangan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah sosialisasi mengenai pesantren ramah anak.

“Pesantren ramah anak ini tujuan utamanya mengantisipasi kemungkinan adanya perundungan dan kasus kekerasan lainnya di lingkungan pesantren,” imbuh Waryono.(J02)

  • Bagikan