Rp4,38 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Dirjen Pendis Kemenag: Kado Awal Tahun

  • Bagikan
Rp4,38 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Dirjen Pendis Kemenag: Kado Awal Tahun

JAKARTA (Waspada): Sebanyak Rp4,38 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini sudah cair.

“Pencairan di awal tahun ini sebagai bukti pelayanan terbaik dari pemerintah. Ini kado awal tahun bagi madrasah dan RA,” ujar  Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (15/1).

Pihaknya, lanjut Ramdhani, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tegas M Ali Ramdhani.

Untuk Madrasah Ibtidaiyah  (MI) yang terdiri dari 4.175.602 siswa,  telah cair sebanyak
Rp1.742.653.218.085 (49,45%) dari Total pagu anggaran sebesar Rp3.447.462.914.000.

Sedangkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk 3.085.646 siswa dari Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%).

Untuk Madrasah Aliyah (MA), untuk 1.351.187 siswa total pagu anggarannya Rp1.753.298.240.000 dan sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)

Sementara Raudhatul Athfal (RA)  dengan 1.352.967 siswa, total pagu anggarannya mencapai Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%).

“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” imbuh Ramdhani.

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pria yang akrab disapa Dhani.

“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” lanjutnya.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas M. Sidik Sisdiyanto.

“Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Dan alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan,” jelas Sidik .(J02)

  • Bagikan