44 Petugas Pemilu Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan BPJamsostek Rp2,57 M

  • Bagikan
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan sebesar Rp 254 juta kepada salah satu ahli petugas pemilu yang meninggal dunia, di Kantor Menko PMK, Selasa (27/2). Waspada/ist
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan sebesar Rp 254 juta kepada salah satu ahli petugas pemilu yang meninggal dunia, di Kantor Menko PMK, Selasa (27/2). Waspada/ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan kepada ahli waris dari 44 orang petugas Pemilu yang meninggal. Jumlah santunan yang dikucurkan BPJamsostek kepada ahli waris dari 44 petugas Pemilu itu sebesar Rp2,57 miliar.

Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto, Selasa (27/2) mengatakan santunan dari BPJamsostek atas meninggalnya 44 orang petugas pemilu tersebut secara simbolis telah diserahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kepada ahli waris di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2).

Total santunan yang diberikan BPJamsostek kepada ahli waris dari 44 orang petugas pemilu, baik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai sebesar Rp2,57 M. “44 petugas telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal 2,57 miliar rupiah,” katanya.

44 Petugas Pemilu Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan BPJamsostek Rp2,57 M
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (2kiri) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia, Selasa (27/2). Waspada/ist

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan press conference di di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ujar Eris Aprianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker, KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,

Penyerahan santunan kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut dihadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

“Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu telah menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris 3 peserta Jamsostek dari petugas pemilu,” tuturnya.

Atas meninggalnya petugas pemilu tersebut, pihak BPJamsostek mengucapkan turut berduka cita.”Walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak, mereka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” ucap Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan santunan itu.

Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 1 hari. Nasib naas menimpa almarhum dan menyebabkan dirinya meninggal dunia di saat kegiatan Pemilu berlangsung.

Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

“Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir Effendy.

Menko PMK menegaskan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, untuk itu Muhadjir Effendy menghimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan
Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita ga jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” tutup Abetnego Tarigan.(a39).

  • Bagikan