Triwulan III, BPJamsostek Cabang Langsa Bayar Klaim Rp109.091.742.360

  • Bagikan
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan di ruang kerjanya, Senin (31/10). Waspada.id/dede
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan di ruang kerjanya, Senin (31/10). Waspada.id/dede

LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Langsa selama triwulan ketiga tahun 2022 telah menyalurkan dana klaim sebesar Rp109.091.742.360 dengan 5.799 kasus.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (31/10) menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus konsisten memberikan pelayanan yang prima kepada para peserta.

“Sebagai bentuk konsisten memberikan pelayanan yang prima, pihaknya terus konsisten mendukung pemerintah dalam untuk terus memberikan pelayanan prima kepada peserta,” jelasnya.

Kurniawan menjelaskan bahwa sepanjang Triwulan III Tahun 2022, BPJamsostek Kota Langsa telah menyelesaikan pelayanan klaim sebanyak 5.799 berkas klaim dengan total pembayaran klaim sebesar Rp109.091.742.360.

Pembayaran klaim tersebut terdiri untuk Jaminan Hari Tua (JHT) berkas klaim sebanyak 5.510 kasus dengan nominal pembayaran Rp101.977.398.250, JKM (Jaminan Kematian) berkas klaim sebanyak 124 kasus dengan nominal pembayaran Rp5.657.000.000, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) berkas klaim sebanyak 84 kasus dengan nominal pembayaran Rp678.268.230, , dan JP (Jaminan Pensiun) berkas klaim sebanyak 81 kasus dengan nominal pembayaran Rp759.075.880.

Selain itu, selama triwulan III ini jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya yang paling tertinggi mengajukan klaim sebanyak 5.510 dengan nominal pembayaran Rp101.977.398.250.

Di mana peserta JHT adalah para pekerja penerima upah, kemudian pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia. Program JHT juga ditujukan sebagai pengganti penghasilan pekerja akibat meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Menurutnya dengan adanya program JHT, akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja, ketika telah mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu.

“Untuk pengajuan klaim JHT, peserta cukup menyiapkan sejumlah syarat. Diantaranya Kartu Peserta BPJamsostek asli, KTP elektronik asli, Kartu Keluarga asli, buku tabungan atas nama peserta BPJamsostek, vaklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, foto diri, serta NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta. Setelah melengkapi persyaratan, peserta dapat mencairkan dana JHT setelah status kepesertaan telah nonaktif,” ungkapnya.

Kini pencairan dana JHT juga semakin mudah, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, sehingga klaim JHT bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor BPJamsostek!

“Pihaknya meyakini dengan upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT, yang memang dibutuhkan bagi pekerja khususnya yang terdampak pandemi,” tandasnya. (b13)


  • Bagikan