Pekerja Lepas, Freelancer, Wirausaha, Paruh Waktu, Nelayan Bisa Jadi Peserta BPJamsostek

- Aceh
  • Bagikan
Pekerja Lepas, Freelancer, Wirausaha, Paruh Waktu, Nelayan Bisa Jadi Peserta BPJamsostek

LANGSA (Waspada): Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan mengatakan, saat ini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sedang mengkampanyekan bahwa pekerja yang tidak bekerja di kantor, freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan yang dapat penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan Bukan Penerima Upah (BPU) bisa menikmati perlindungan BPJamsostek.

“Kesejahteraan bukan cuma milik pekerja kantoran, mereka, pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJamsostek. Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM,” sebut Kurniawan melalui siaran persnya kepada wartawan di kantornya, Senin (31/10).

Menurutnya, seperti halnya seorang nelayan, harus siap dengan segala risiko yang terjadi di lautan. Termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi. Saatnya bebaskan rasa cema, para BPU yang bekerja di lapangan dan gabung jadi peserta, hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan.

Kemudian, pedagang buah, jadi salah satu garda yang siap penuhi kebutuhan nutrisi keluarga Indonesia. Meski tak bekerja di kantor, tapi mereka juga layak untuk hari tua yang sejahtera. Sekarang, BPJamsostek siap untuk hari tua sejahtera pedagang buah.

Selanjutnya ojol, bertemu jalanan setiap hari membuat ojol jadi pekerjaan berisiko tinggi. BPJamsostek siap berikan kepastian untuk para ojol yang lingkungan kerjanya tidak di kantoran. Daftar jadi peserta BPJamsostek cukup iuran Rp36.800 per bulan.

Memang gak ada yang mau celaka di perjalanan berangkat dan pulang kerja. Tapi tenang, semua tetap dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meski musibah tak terjadi di kantor.

“Kami saat ini mengkampanyekan skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800,-. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000,-. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” sebutnya.

Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJamsostek sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Selain itu, manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. “Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” tandasnya. (b13)

Headshoot: Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan. Waspada.id/Ist

  • Bagikan