BPK RI Apresiasi Pemkab DS Serahkan LKPD

  • Bagikan
BUPATI Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan LKPD Pemkab Deliserdang Tahun 2023 kepada kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Rabu (27/3). (Waspada/Ist)
BUPATI Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan LKPD Pemkab Deliserdang Tahun 2023 kepada kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Rabu (27/3). (Waspada/Ist)

MEDAN (Waspada) Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Aula Kantor BPK RI Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol, Medan, Rabu (27/3).

Bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara khususnya Tim pemeriksa LKPD Kabupaten Deliserdang yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran dan petunjuk kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 tepat waktu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati yakin kegiatan yang dilakukan ini memiliki tujuan guna menilai dan mengukur Kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akutansi pemerintah, tranparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan penerapan sistem serta pengendalian internal pemerintah.

“Kami yakin LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan harapan tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama lima tahun sebelumnya”kata Bupati.

Menurut Bupati, pemberian predikat tertinggi tersebut tentu akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Deliserdang untuk bisa mewujudkan Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan”tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, SE, memberi apresiasi atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 bukan hanya kepada Pemkab Deliserdang, namun juga Pemerintah Kabupaten Dairi dan Tapanuli Tengah.

“Ketiga Pemerintah Daerah ini sama-sama telah menjalankan amanah UU No.1 Tahun 2004 yang menjadikan Pemerintah Daerah ke 12, 13 dan 14 di Sumatera Utara (dengan kesamaan waktu penyerahan) dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan yaitu 31 Maret 2024″kata Eydu.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Deliserdang, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun 2023 mulai 1-5 April 2024. “Dikarenakan mau mendekati libur Idul Fitri disela-sela waktu pemeriksaan, maka kami beri jeda waktu. Akan dimulai lagi pada tanggal 16 April – 7 Mei 2024″kata Eydu.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan itu diantaranya Inspektur Edwin Nasution, SH, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Janso Sipahutar, ST, MT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Baginda Thomas Harahap, SH, Kepala Bapenda Muhammad Salim, SP, MSi, Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan, SE, MM, Kadis KominfoStan Drs. Khairul Azman, MAP, Sekwan Drs. Binsar TH Sitanggang, MSP, Kadis Kesehatan dr. Asri Ludin Tambunan, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, ST. (a01/a14)

  • Bagikan