Dua Tersangka Pelaku Curanmor Diringkus

  • Bagikan

TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, AKP Delianto Habeahan kepada wartawan, Kamis (26/10) mengatakan kedua tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap adalah AS, 26, warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Taput dan MFL, 29, warga Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

“Mereka ditangkap pada, Selasa (24/10) dari tempat berbeda,” kata Delianto, Kamis (26/10).

“Tersangka AS ditangkap Tim Opsnal di tempat biliar dekat rumahnya, sedangkan tersangka MFL di tangkap dari rumahnya sendiri,” tambahnya.

Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua tersangka pelaku, bahwa mereka merupakan sindikat spesialis curanmor yang berjumlah 3 orang.

“Namun yang berhasil ditangkap masih 2 orang, sedangkan 1 orang lagi berinisial JS masih dalam pengejaran petugas,” terang Delianto.

Dua Tersangka Pelaku Curanmor Diringkus
Dua unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI hasil curian yang berhasil disita dijadikan barang bukti. Waspada/ist

Lebih lanjut Delianto menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula atas laporan dua korban kehilangan sepeda motor, yaitu Khodijah Hasibuan, 23, warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubukbarumum, Kabupaten Padanglawas.

“Khodijah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya jenis Honda Beat Nopol BK 2541 AKG ke Polres Taput tanggal 19 oktober 2023 saat parkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput. Hanya dalam waktu 5 menit, sepeda motornya lenyap,” kata Delianto.

Kedua, atas laporan korban Siti Bonur Meluana Sinaga, 39, warga Desa Silait-lait, Kecamatan Siborongborong, Taput.

“Siti Bonur Meluana Sinaga ini juga korban pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BB 3179 BI saat parkir di depan rumahnya lenyap sekejap,” ujarnya.

Mendapat laporan kehilangan kendaraan dari dua korban tersebut, kata Delianto, kemudian dilakukan penyelidikan, lalu Tim Opsnal mengidentifikasi pelakunya dan akhirnya berhasil menangkap keduanya.

“Saat diperiksa, kedua tersangka pelaku ini pun mengakui bahwa merekalah pelaku pencurian terhadap kedua sepeda motor yang hilang tersebut, namun sepeda motor sudah di jual ke JS warga Sibolga Julu, Kabupaten Tapteng,” terang Delianto.

Mendapat keterangan dari kedua tersangka, kemudian Tim Opsnal pun melakukan pengejaran ke pembelinya ke Sibolga Julu, tetapi pembelinya itu sempat melarikan.

“Namun kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang belakang rumahnya dan petugas pun menyita untuk barang bukti,” sebutnya.

Di hadapan penyidik kedua tersangka mengakui sudah sering melakukan pencurian kendaraan sepeda motor selama 1 tahun terakhir.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya berikut barang bukti yang berhasil disita ada 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI.

“Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandas Delianto.(chp)

  • Bagikan