Kejari Binjai ‘Garap’ Puluhan Anggota Dewan 2004-2009

  • Bagikan
Kejari Binjai 'Garap' Puluhan Anggota Dewan 2004-2009
Gedung DPRD Binjai di Jalan Veteran, Binjai Kota. Ist

BINJAI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ‘garap’ anggota dewan periode 2004-2009. Puluhan wakil rakyat itu diperiksa jaksa terkait dugaan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran atau kesalahan bayar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) HR Nasution didamping Kasi Intel, Adre Wanda Ginting, Selasa (18/7), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para anggota dewan tersebut.

Dijelaskan HR Nasution, pemeriksaan anggota DPRD Binjai periode 2004-2009 ini sudah dilakukan sekitar satu bulan sampai dengan saat ini. “Status perkara masih penyelidikan. Dari puluhan orang mantan dewan, sudah 7 yang kita periksa,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkannya, penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan BPK yang belum diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemko Binjai.

“Karena waktunya sudah cukup lama, kami dari kejaksaan menindaklanjuti hal itu. Dengan harapan kerugian negara dari persoalan ini dapat dikembalikan ke kas negara,” ujar HR Nasution.

Terkait jumlah kerugian dalam kasus ini, HR Nasution belum dapat menyampaikan secara terperinci. Namun dia menyebut, jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah. “Kalau kerugian secara keseluruhan miliaran lah. Karena per orang dari anggota dewan itu wajib mengembalikan mulai dari Rp40 juta hingga Rp200 juta,” terangnya.

HR Nasution juga mengungkapkan, kendala dalam menangani perkara ini salah satunya berkas atau dokumen yang sudah sulit ditemukan. “Karena sudah lama, jadi dokumennya tidak lengkap,” sebutnya.

Salah satu dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang masing-masing ditanda tangani anggota dewan. “SKTJM itu bentuk pengakuan mereka terhadap temuan BPKP dan wajib mengembalikan uang tersebut,” tegas HR Nasution.

Dari 7 orang yang diperiksa, sambung HR Nasution, satu diantaranya inisial TA, sudah menyicil dengan membayar Rp10 juta dari Rp35 juta kewajibannya. “Semua dewan yang wajib mengembalikan ini sebagian ada yang sudah melunasi, ada yang mencicil, ada yang meninggal dunia, ada yang belum bayar sama sekali, dan ada juga yang memberikan jaminan seperti surat tanah dan rumah,” paparnya.

HR Nasution menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa Sekwan DPRD Binjai Hj. Putri Syawal Sembiring pada Senin 17 Juli 2023 dan diperiksa mulai pukul 10:00 hingga pukul 16.00 sore.

“Temuan BPK ini terkait dana insentif dewan yang sesuai temuan BPK tidak dibenarkan. Sebab, insentif yang diberikan kepada mereka semestinya untuk kota dengan kategori sedang, sementara Binjai merupakan kota dengan kategori kecil. Sehingga BPKP menilai terjadi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Yang pasti, ini masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya.

“Jika memang pada saat menerim insentif masih dibenarkan oleh aturan lama. Semestinya mereka melakukan sanggahan atas temuan BPK itu. Tapi mereka tidak melakukan dan menandatangani SKTJM sebagai bentuk pengakuan. Sehingga wajib bagi mereka untuk mengembalikan uang tersebut,” timpal Kasi Intel Adre Wanda. (a34)

  • Bagikan