Pemkab Nisel Bangun Rumdis Pegawai Kejari

  • Bagikan

TELUKDALAM, Nisel (Waspada):  Pembangunan rumah dinas (Rumdis) pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dilaksanakan secara bertahap dan bersumber dari DAU APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022  dan 2023 telah selesai dikerjakan serta sudah dapat difungsikan.

Pembangunan rumah dinas Kejari yang bersumber dari dana DAU tersebut terbagi dua tahap anggaran 2022 dan 2023, berlokasi dibelakang Kantor Kejari Nias Selatan Jln. Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam.

Pembangunan tahap pertama berbiaya Rp798 juta sedangkan tahap kedua berbiaya Rp795 juta dengan jumlah kamar seluruhnya 12 ruangan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Gayus Duha melalui PPK Rahmat.Y Halawa kepada Waspada Kamis (26/10), menjelaskan pembangunan hunian pegawai kejaksaan tidak ada maksud dan tujuan tertentu, tetapi murni mendukung keberadaan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya  menegakkan supremasi hukum dengan baik.

Menurut Rahmat, dalam pelaksanaan pekerjaan rumah dinas tersebut didasari dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Nisel dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang yelah ditandatangi bersama.

Rahmat juga menjelaskan seluruh kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, termasuk pembangunan rumah dinas Kejari Nisel dapat dilihat atau diakses di LPSE Kabupaten Nias Selatan.

“Terkait rumor yang beredar ada kejanggalan dalam proyek pembangunan rumah dinas pegawai kejaksaan tersebut, tidaklah benar,” ujar Rahmat.

Menurutnya, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap mitra kerja (wartawan) yang mau datang konfirmasi secara langsung maupun via chatting WhatsApp seputar informasi kegiatan Dinas PUPR tetap direspon positif.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonao, saat dikonfirmasi pada hari yang sama membenarkan pembangunan Rumdis pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dilaksanakan secara bertahap dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2022-2023.

“Bangunan rumah dinas masih belum kita terima dan masih menunggu penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ke Kejari Nisel setelah di audit oleh BPK RI,” ungkap Hironimus.

Namun rumah dinas yang telah siap, sebagian sudah ditempati oleh pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pekerjaan telah selesai diperiksa oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Tim JPN, tambah Hironinus.

Mengenai tudingan miring atau maksud tertentu pada pembangunan rumah dinas tersebut, Hironimus menepisnya karena tujuan pembangunan rumdis tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sehingga mendukung kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi, tegas Hironimus. (a26/chbg).

  • Bagikan