Pengendalian Gratifikasi Korupsi Lebih Penting Bangun Mental SDM

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting membangun mental sumber daya manusia (SDM) yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri.

“Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi  dapat berjalan dengan maksimal,” tegas Wali Kota Susanti Dewayani saat membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi, bimbingan teknis (Bimtek) dan monitoring evaluasi (Monev) dari KPK RI di ruang serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Rabu (25/10).   

Wali Kota menyebutkan sesuai Undang-undang (UU) No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mempunyai tugas melakukan upaya tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan itu, lanjut Wali Kota, KPK melalui Direkatorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelenggarakan sosialisasi serta Bimtek dan Monev implementasi program pengendalian gratifikasi di wilayah Provsu.

Mengenai gratifikasi, Wali Kota menjelaskan merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Sedang pengendalian gratifikasi, lanjut Wali Kota merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Wali Kota, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Wali Kota telah menerbitkan regulasi berupa Perwa No. 27 tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko.

Berdasarkan peraturan itu, lanjut Wali Kota, seluruh pejabat dan pegawai Pemko agar tidak memberi atau menerima hadiah atau pemberian kepada siapapun atau dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Sedang upaya pengendalian inflasi, imbuh Wali Kota, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistim pencegahan korupsi.

“Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga, masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelican, suap dan lainnya,” sebut Wali Kota.

Tim dari KPK, lanjut Wali Kota, memberikan arahan pengendalian gratifikasi, berlanjut Bimtek dan Monev implementasi program pengendalian gratifikasi.

“Saya mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemko agar betul-betul memperhatikan dan memahami penyampaian arahan. Semoga sosialisasi dan Bimtek dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi serta menambah wawasan bagaimana memberikan pelayanan publik yang berakhlak agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi,” harap Wali Kota.

Harapan lainnya, lanjut Wali Kota, ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemko, hingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing.

“Dengan demikian Pemko menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme, hingga terwujud Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas,” akhir Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menjelaskan kegiatan sosialisasi itu yang mengikuti para staf ahli dan asisten, pimpinan OPD, Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih, para camat dan lurah, kemudian, perwakilan Pemko Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun dan Pemkab Batubara.           

Sedang maksud dan tujuan kegiatan, sebut Herri, memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi dari KPK RI, Bimtek dan Monev kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta menyediakan ruang dan waktu pimpinan memberikan arahan serta bimbingan sebagai bagian dari proses pengendalian gratifikasi.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari KPK Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya Anna Devi Tamala, Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama Lela Luana, Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama Maria Danastri dan Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama Prawitra Kusumastuti.(a28)

  • Bagikan