Perceraian Di Binjai Capai 638 Kasus

  • Bagikan
Perceraian Di Binjai Capai 638 Kasus

BINJAI (Waspada): Angka perceraian di Kota Binjai masih cukup tinggi, yakni mencapai 638 kasus sepanjang tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama (PA) Binjai, Nur Kholik, melalui nomor CS online, baru-baru ini mengatakan, kasus perceraian yang terjadi memiliki latar belakang yang beragam.

Mulai dari mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta ekonomi.

Hanya saja, pihak PA menyarankan membuat surat resmi untuk mengambil data terperinci terkait sebab perceraian tersebut. “Mohon maaf pak, untuk layanan customer service hanya melayani informasi tentang pendaftaran perkara. Adapun permintaan data perkara secara terperinci, silakan ajukan surat permohonan permintaan data ke Pengadilan Agama Binjai,” ucap pihak PA.

Meski kasus perceraian di Kota Binjai masih tinggi, tetapi jumlah tersebut menurun dari tahun 2022 yang mencapai 814 kasus. Perceraian di tahun 2022 ini terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. (a34)

  • Bagikan