Warga Dolokmasihul Tertangkap Bawa Sabu

  • Bagikan

SEIRAMPAH (Waspada): FAN, 35, warga Link II, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Sergai ditangkap polisi atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu.

FAN dilaporkan warga sering transaksi sabu di depan rumahnya ke Sat Narkoba Polres Sergai. Tidak menunggu lama petugas Sat Narkoba yang menyaru berhasil menangkap PAN bersama satu paket sabu.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Kasi Humas Ipda Brimen, Kamis (24/10) mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai.

Dari FAN ditemukan satu paket sabu seharga Rp100 ribu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tertangkapnya FAN atas keberanian warga setempat yang telah memberikan informasi kepada Sat Narkoba Polres Sergai.

FAN lanjut Brimen, ditangkap Selasa (24/10) sekitar pukul 21.00 WIB tidak jauh dari rumahnya. Selain satu paket sabu juga diamankan uang tunai sebesar Rp110 ribu.

Brimen kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, baik penyalahgunaan narkotika, kejahatan jalanan, maupun tindak pidana lainnya, dengan menghubungi call center 110 ataupun melalui WA layanan Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.(cmw)

  • Bagikan