DKA Musyawarah Terkait Tari Menyimpang Syariat Islam

  • Bagikan
Musyawarah Dewan Kesenian Aceh (DKA) Nagan Raya di Aula kanto DKA Jeuram Kecamatan Seunagan, Kamis (6/7).(Waspada/Muji Burrahman)
Musyawarah Dewan Kesenian Aceh (DKA) Nagan Raya di Aula kanto DKA Jeuram Kecamatan Seunagan, Kamis (6/7).(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): Dewan Kesenian Aceh (DKA) Nagan Raya, Dispora, MAA, MPU, MPD dan Dewan Pakar Seni melakukan musyawarah terkait atraksi seni yang menyimpang dari Syariat Islam, di Aula Kantor DKA di Jeuram, Kamis (6/7)

Akibatnya atraksi seni budaya yang menyimpang Ssyariat Islam, adat istiadat dan budaya daerah sudah menjadi viral di medsos sehingga hal ini harus segera diselesaikan.

DKA Musyawarah Terkait Tari Menyimpang Syariat Islam

“Kami sangat menyayangkan atraksi  seni yang sudah di luar batas, jika ada yang melanggar segera kita lakukan tindakan,” kata Ketua DKA Faisal A Qubsy 

Ia menjelaskan, perlu dilakukan upaya preventif atau pencegahan mulai sekarang supaya ke depan tidak ada lagi atraksi seni yang melanggar syariat Islam

Sementara Kabid Budaya Bustami menyebutkan atraksi seni di Nagan Raya ini diakui memang harus dibina karena tidak sesuai lagi dengan Agama Tapekong Budaya Tajaga

Tarian juga salah satu seni budaya yang harus lakukan sesuai dengan Syariat Islam, selama ini di medsos atraksi seni sudah melewati batas.(b22)

  • Bagikan