Gelas-gelas Kaca Di Ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang

  • Bagikan
Gelas-gelas Kaca Di Ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang

Gelas-gelas kaca
Tunjukkan padaku
Siapa diriku ini

//
Gelas-gelas kaca bunyikan suara
Di manakah aku kini
Sepi yang mencekam
Menusuk hatiku
Kemana aku melangkah
aku ingin pulang

//

Itulah penggalan syair bait lirik lagu drama cinta ciptaan Rinto Harahap yang pernah melejit bertengger di papan atas tangga lagu Pop Indonesia pada tahun 1985 lewat melalui alunan nafas dan kerongkongan dalam lirik-lirik suara mendayu-dayu serta manja artis cantik melonkolis, Nia Daniaty yang menjadi hits pada zaman itu.

Seperti diberitakan Waspada sebelumnya, Jumat (25/11) DPRK Aceh Tamiang menggelar konferensi pers di Ruang Banggar DPRK setempat menyatakan, Tim TAPK Aceh Tamiang tidak mau hadir membahas RAPBK Aceh Tamiang TA 2023. Namun, pihak DPRK Aceh Tamiang tidak menjelaskan tentang persoalan yang terjadi atau tidak memberikan penjelasan alasan mengapa Tim TAPK Eksekutif Aceh Tamiang tidak mau hadir membahas RAPBK Aceh Tamiang TA 2023.

Bahkan, pihak DPRK Aceh Tamiang menyatakan Waspada perlu melakukan konfirmasi kepada pihak Tim TAPK Aceh Tamiang mengapa tidak mau hadir untuk melanjutkan pembahasan RAPBK Aceh Tamiang TA 2023.

Menyikapi persoalan itu, Waspada, Sabtu (26/11) melakukan penelusuran untuk mengungkapkan data dan fakta yang sebenarnya terjadi dan sekaligus sebagai hak jawab dari pihak TAPK Eksekutif Aceh Tamiang.

Ternyata, Selasa, 22 November 2022, jelang sore hari dari balik gedung ruangan badan anggaran (Banggar) atau Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Tamiang terdengar suara berisik pada pembahasan RAPBK TA 2023.

Asisten dari TAPK Eksekutif dan bagian Keuangan Pemkab Aceh Tamiang karena Panggar butuh penjelasan terkait dana desa, maka Kadis terkait dana desa dihubungi dan dipanggil untuk menjelaskan terkait dana desa.

Lantas, Kadis itu pun hadir untuk menjelaskan di Ruang Banggar, namun terjadi ‘perang mulut’ antara Kadis dengan anggota panggar, sehingga Kadis itu diusir dari ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang. Kadis itu pun melangkahkan kakinya meninggalkan gedung DPRK Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Rabu, 23 November 2022, lagi-lagi terjadi ‘perang mulut’ di Ruang Banggar ketika session pembahasan RAPBK Aceh Tamiang TA 2023. Terdengar suara beling-beling pecah, ternyata gelas-gelas kaca pecah jatuh mencium lantai keramik. Setelah gelas itu terbang di lempar oleh anggota DPRK Aceh Tamiang yang ada di Ruang Banggar ke arah Ka. Bappeda Aceh Tamiang.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal ketika dihubungi melalui telefon, Sabtu (26/11), membenarkan dirinya memang ada diusir dari Ruangan Banggar oleh anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang.

“Saya hadir karena disuruh datang oleh Asisten Setdakab Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan, tetapi ketika saya berikan penjelasan terkait dana sherring dana desa, terjadi rebut-ribut dan saya diusir dari ruangan itu. Kalau saya tidak salah kejadiannya pada hari Selasa. Saya tidak ada di lempar gelas, yang dilempar gelas Ka. Bappeda pada hari Rabu,” ungkap Mix Donal.

Sementara Ka. Bappeda Aceh Tamiang, Muhammad Zain ketika dikonfirmasi Waspada melalui telefon, Sabtu (26/11), belum berhasil dimintai komentarnya terkait dirinya dilempar gelas di ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang yang terjadi, Rabu (24/11/2022).

Pasca peristiwa pengusiran dan pelemparan gelas tersebut, SKPK melaporkan hal tersebut kepada Ketua TAPK Aceh Tamiang dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada dari sumber yang layak di Kantor Bupati dan TAPK Aceh Tamiang, Sabtu (26/11) sore menceritakan terkait dengan tidak dilanjutkannya pembahasan RAPBK Aceh Tamiang TA 2023 dengan Banggar DPRK Aceh Tamiang.

Kami dari TAPK Aceh Tamiang perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Waspada.

Menurut sumber Waspada, pada saat pembahasan dengan Banggar DPRK di hari Rabu, 23 November 2022, kami Tim TAPK Pemkab mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari salah seorang anggota Banggar DPRK dimana secara tiba-tiba dengan suara keras dan emosi melemparkan botol aqua dan gelas minum di ruang sidang dengan menyampaikan bahwa usulan yang disampaikan dalam APBK harus sesuai dengan kemauan anggota Banggar dan diusul yang lain, yang sesuai dengan anggota Banggar.

Padahal, dapat kami jelaskan bahwa seluruh usulan DOKA sebelumnya sudah dapat persetujuan dari DPRK dalam RAPBK 2023 dan sesuai dengan KUA PPAS 2023 dan aturan yang berlaku yaitu Permendagri No. 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.

Selanjutnya, ungkap sumber, pada situasi yang lain, terjadi pengusiran Ka. SKPK yang ingin menjelaskan kegiatan pada dinasnya, karena ingin dilakukan pemotongan oleh Banggar DPRK.

Padahal, seharusnya sesuai dengan Surat Undangan dari Ketua DPRK untuk membahas RAPBK 2023 diundang juga Ka. SKPK sesuai jadwal yang ada. Tetapi kenyataannya pada saat kami hadirkan Ka. SKPK tersebut untuk menjelaskan pentingnya kegiatan yang diajukan dalam APBK, justru mendapat penolakan dan pengusiran oleh Banggar DPRK.

Menurut sumber dari Kantor Bupati dan TAPK Aceh Tamiang, Banggar dalam membahas usulan kegiatan yang ada pada RAPBK 2023 tidak memberikan kesempatan yang seimbang kepada kami Tim TAPK, tetapi memutuskan secara sepihak terhadap usulan-usulan kegiatan yang ada di SKPK.

Menurutnya lagi, padahal Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim TAPK sudah menyampaikan kegiatan dan anggaran dalam dokumen RAPBK dengan berpedoman pada aturan yang ada yaitu Permendagri No. 84/2022, transparan, sesuai proses, partisipatif dan akuntabel.

Selain itu, ungkap sumber, pengurangan dan pemotongan yang dilakukan oleh Banggar DPRK pada kegiatan yang ada di SKPK sudah tidak rasional lagi dan ini memberikan kekhawatiran bagi kami tim TAPK bahwa usulan baru oleh Banggar tidak dapat dikerjakan/dilaksanakan oleh seluruh SKPK yang ada.

Bukan itu saja, ungkap sumber, terhadap pembahasan RAPBK 2023 yang terkait dengan kegiatan maupun sub kegiatan yang dikoreksi oleh Banggar diputuskan sendiri dalam rapat tersebut, sehingga kami dari TAPK hanya sebagai penonton. Padahal dalam membahas suatu usulan posisi Banggar dan TAPK dalam membahas RAPBK adalah sama posisinya. Dengan kata lain, TAPK tidak dihargai secara proporsional dalam membahas RAPBK Aceh Tamiang TA 2023.

“Karena itulah, dari keadaan seperti ini, kami mengambil kesimpulan, setelah berkonsultasi dengan pimpinan bahwa kami dari tim TAPK Aceh Tamiang tidak melanjutkan lagi pembahasan RAPBK 2023 dengan Banggar DPRK Aceh Tamiang, yang gunanya agar tidak terjadi hal-hal yang lebih parah lagi terhadap dokumen RAPBK 2023,” tegas sumber Waspada dari TAPK Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil melalui Ketua TAPK Aceh Tamiang, Asra ketika ditanya Waspada, Sabtu (26/11) sore, membenarkan ada peristiwa tersebut, namun Asra enggan menceritakan secara lebih luas lagi.

“Kalau TPP untuk pegawai harus dipotong untuk tiga bulan, terus bagaimana kehidupan pegawai dan roda pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, sebab TPP itu juga sudah ada peraturannya memang harus diberikan kepada pegawai karena itu memang hak bagi pegawai,” tegas Asra seraya menambahkan jika pegawai ramai-ramai demo karena TPP-nya dipotong 3 bulan bagaimana nanti. Pecah juga gelas-gelas dan kaca di DPRK Aceh Tamiang.

WASPADA/Muhammad Hanafiah

Keterangan Foto: Gedung DPRK Aceh Tamiang. Waspada/Muhammad Hanafiah

Penulis: Muhammad Hanafiah
  • Bagikan