“Kami Merasa Dizalimi Oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe”

Laporan: Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I

  • Bagikan
Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Waspada/Ist
Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Waspada/Ist

“Terhitung mulai tanggal 29 November 2023, SK kami para Tenaga Administrasi Non Aparatur Sipil Negara di Kota Lhokseumawe tidak diperpanjangkan lagi oleh Penjabat Wali Kota, Imran. Itu artinya, Imran telah menciptakan pengangguran baru di Lhokseumawe secara sekaligus dengan jumlah mencapai 510 orang. Padahal diantara kami ada yang memiliki masa kerja dari 5 hingga 17 tahun. Kami merasa dizalimi oleh Pj Wali Kota tersebut. Dia juga telah membuat mimpi kami menjadi ASN di usia senja menjadi sirna.”

UNGKAPAN duka lara itu disampaikan beberapa honorer yang telah memiliki masa kerja mencapai 17 tahun. Mereka meminta Waspada untuk merahasiakan namanya guna menghindari efek dari pemberitaan di Media Harian Waspada.

Ditanya dari mana informasi bahwa 510 tenaga administrasi non aparatur sipil negara diberhentikan, mereka nyaris serempak menjawab, informasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe tertanggal 24 Februari 2023.

“Ada beberapa poin dalam surat tersebut dan pada poin ke 7 disebutkan, Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 28 November 2023,” sebut salah aeorang honorer itu sedih.

Menjawab Waspada, honorer yang lain menyebutkan, dari 510 orang yang dirumahkan sebagian besar berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dari Dinas Kesehatan. Diikuti oleh beberapa instansi lainnya.

“Awal dia menjabat sebagai wali kota di Lhokseumawe kami sangat bangga, karena dia putra asli Kota Lhokseumawe dan pasti dia sayang dengan kami. Tapi ternyata anggapan kami keliru. Dia tidak peduli dengan nasib kami. Harusnya sebagai putra daerah dia menyayangi kami dengan cara memperjuangkan nasib kami untuk diangkat menjadi P3K atau PNS. Bukan merumahkan kami,” kata honorer itu yang dibalut rasa sedih.

Selama ini kami bertahan, sebutnya lagi, karena memiliki harapan untuk diangkat menjadi tenaga P3K atau PNS karena masa pengabdian kami untuk negara seperti yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu.

Atas tindakannya itu, para honorer tersebut menilai Pj Wali Kota Lhokseunawe, Imran, bukanlah sosok pemimpin seperti yang diperintah dalam Islam. Islam menekankan, sosok yang menjadi pemimpin adalah haruslah seseorang yang bisa diterima (acceptable), mencintai dan dicintai warganya.

Dia adalah sosok yang mendoakan dan didoakan oleh rakyatnya, sebagaimana kata Rasululullah SAW, “Sebaik-baiknya pemimpin adalah mereka yang kamu cintai dan mencintai kamu, kamu berdoa untuk mereka dan mereka berdoa untuk kamu. Seburuk-buruk pemimpin adalah mereka yang kamu benci dan mereka membenci kamu, kamu melaknati mereka dan mereka melaknati kamu.” (HR Muslim).

Dalam Islam, kata mereka lagi, pemimoin harus mengutamakan, membela dan mendahulukan kepentingan rakyatnya, menegakkan keadilan, melaksanakan syariat, berjuang menghilangkan segala bentuk kemungkaran, kekufuran, kekacauan, dan fitnah.

“Pj Wali Kota Lhokseumawe telah memutuskan SK kami dan mulai tanggal 28 November 2023 kami tidak boleh bekerja lagi seperti biasanya. Tindakan ini kami anggap sebuah kezaliman bagi diri kami,” ucap mereka.

Sebagai pemimpin yang beragama Islam, sebut mereka lagi, harusnya Imran menolong mereka dan pastinya itu bernilai ibadah kepada Allah karena membiarkan kami untuk tetap bekerja dan mendapatkan jerih untuk menafkahi keluarganya, walaupun dengan jumlah gaji yang sedikit.

“Imran lupa bahwa dia terpilih menjadi Pj Wali Kota Lhokseumawe sebagai bukti panggilan yang mulia dan perintah Allah yang telah menempatkan dirinya sebagai manusia pilihan. Harusnya sebelum bertindak, dia berpikir lebih dulu untuk kehati-hatian,” kata mereka lagi.

Terakhir kepada Waspada mereka mengatakan, kalau mereka mengharapkan perhatian dan kasih sayang Anggota DPRK Lhokseumawe dan DPRA untuk membantu mereka agar tetap dapat bekerja seperti sebelumnya.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos.,M.SP, dikonfirmasi wartawan membenarkan SK tenaga administrasi atau honorer di Lhokseumawe berakhir pada 28 November 2023.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe tertanggal 24 Februari 2023.

“Informasi itu benar. Terhitung sejak tanggal 29 Novemver 2023 mereka diberhentikan. Jelasnya, mulai Desember tahun ini mereka tidak boleh bekerja lagi, karena tidak ada uang untuk membayar gaji para honorer,” demikian kata Irsyadi. WASPADA.id.

  • Bagikan