MAA Aceh Singkil: Selesaikan Permasalahan Lewat Peradilan Adat

Bekali Masyarakat 3 Kecamatan

  • Bagikan
Ketua MAA Zakirun Pohan bersama narasumber dari Kejari Singkil dan LKBH, Kepala Desa, serta Mahasiswa Staisar, saat sosialisasi Peradilan Adat di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan. WASPADA/Ariefh
Ketua MAA Zakirun Pohan bersama narasumber dari Kejari Singkil dan LKBH, Kepala Desa, serta Mahasiswa Staisar, saat sosialisasi Peradilan Adat di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan. WASPADA/Ariefh

SINGKIL (Waspada): Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil bersama Mahasiswa Staisar, secara meraton melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya peran peradilan adat dalam menyelesaikan permasalahan di desa.

Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan di 9 desa dari 3 kecamatan itu, akan dilakukan secara meraton, dan telah mulai dilaksanakan di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan, Rabu kemarin.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil H Zakirun Pohan, SAg MM dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (25/2/2024) menjelaskan, sosialisasi tentang peradilan adat ini dilaksanakan bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga peradilan adat dalam penegakan hukum adat terhadap penyelesaian permasalahan masyarakat di Kampong (desa).

MAA Aceh Singkil: Selesaikan Permasalahan Lewat Peradilan Adat

Sehingga penyelesaian permasalahan di kampong yang terjadi dalam kehidupan masyarakat bisa diselesaikan dengan cara perdamaian, dan melibatkan lembaga adat di desanya masing-masing.

Kegiatan ini untuk memberikan penguatan pengetahuan kepada masyarakat, tentang pentingnya pelaksanaan peradilan adat dalam kehidupan bermasyarakat.

Dan selanjutnya masyarakat bersama kepala desa, imum mukim maupun lembaga adat lainnya bisa mengaplikasikannya.

Sehingga masyarakat dapat memahami bahwa perdamaian jauh lebih baik dari pada menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, ucap Zakirun.

Disamping bekerjasama dengan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (Staisar) Aceh Singkil, kegiatan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Staisar.

“Sehingga penyelesaian permasalahannya juga bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejari, maupun LKBH secara gratis” ucapnya

Sosialisasi telah diawali dari Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan, yang diikuti sebanyak 20 orang dari tokoh masyarakat dan masyarakat setempat, Rabu kemarin, dan akan menyusul daerah lain.

Kegiatan tersebut melibatkan nara sumber, Hamzah SH dari Kejari Singkil. Ketua MAA Zakirun Pohan, Kabid Hukum Adat H Aslim Kombih SH. Kemudian pemateri dari LKBH Muhammad Rifai SH MH, selaku Ketua Panitia Kegiatan.

Selanjutnya untuk jadwal Sosialisasi peradilan adat berikutnya meliputi, di Desa Lae Riman 27 Feb 2024, Desa Cingkam 29 Feb 2024 dan Desa Sirimo Mungkur 2 Maret 2024, pungkas Zakirun

Sementara itu, untuk agenda kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 9 desa di 3 kecamatan. Meliputi Kecamatan Gunung Meriah di Desa Cingkam dan Desa Sanggaberu Silulusan.

Kecamatan Simpang Kanan di Desa Kain Golong, Desa Tugan, Tanjung Mas, Cibubukan dan Desa Lae Riman.
Kemudian Kecamatan Simpang Kanan, Desa Sirimo Mungkur dan Pangkalan Sulampi. (B25)

  • Bagikan