Miris, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Aceh Utara

  • Bagikan
Miris, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Aceh Utara

“Ada yang dijual, ada yang disodomi, ada yang diperkosa, pelecehan dan bahkan ada yang dihamili oleh orang tuanya sendiri. Semua bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak di Aceh Utara dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban. Para korban rata-rata berusia TK dan SD. Kondisi ini sangat miris.”

UNGKAPAN itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Aceh Utara, Husniah (foto) usai kegiatan Pelantikan Ketua dan Pengurus Forum Anak Pase oleh Penjabat bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah di halaman kantor dinas tersebut di Lhoksukon, Senin (14/11) pagi.

Terhitung sejak Januari hingga November 2022, sebut Husniah, pihaknya telah mengantongi 50 kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Pase. Salah satu penyebab terparah terjadinya kekerasan terhadap anak adalah akibat pelaku mengkonsumsi video tidak bermoral di social media yang diakses melalui android yang mereka miliki.

Para pelaku berumur antara 17 tahun hingga berusia di atas 40 tahun. “Pelaku itu orang-orang di sekitar korban. Boleh jadi tetangganya, sepupu, paman, dan bahkan ada diantara mereka adalah orang tua korban sendiri. Para pelaku sejatinya adalah orang-orang yang bertanggungjawab memberikan rasa aman kepada para korban,” ucap Husniah lirih.

Berdasarkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Utara, maka sebut Husniah, pihaknya sepakat bersama dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, berinisiatif untuk membentuk Forum Anak Pase.

“Alhamdulillah sudah terbentuk dan sudah dilantik Ketua Forum Anak Pase oleh Bapak Pj Bupati, Azwardi Abdullah untuk masa bakti 2022-2023. Ketua Forum Anak bernama Birul. Birul adalah siswa SMA di Dewantara. Dalam forum tersebut terdapat 20 orang pengurus,” kata Husniah kepada Waspada.

Mereka yang tergabung dalam Forum Anak Pase akan menjadi perpanjangan tangan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara di 27 kecamatan. Mereka nanti ditugaskan untuk menjadi pelopor dan pelapor pada saat mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di kecamatan tempat mereka berdomisli.

“Mereka ada di 27 kecamatan. Jika mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak, maka anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Pase bisa melaporkan kasus itu ke Polsek terdekat, kantor kecamatan dan bisa langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Aceh Utara,” sebut Husniah.

Dibentuknya Forum Anak Pase untuk memberikan rasa aman dan untuk melindungi masa depan anak-anak yang ada di Aceh Utara dari berbagai ancaman seperti yang sudah disebutkan di atas. Setiap korban yang melaporkan, maka pihaknya kata Husnian, wajib memberikan perlindungan dan pedampingan hukum agar korban mendapatkan keadilan di mata hukum.

“Masih ada diantara korban yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialami. Hal ini diperkirakan, karena korban atau keluarga korban mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku. Dominan korban berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah,” sebut Husniah.

Husnian bersama Fuad Mukhtar meminta seluruh masyarakat di Aceh Utara untuk melindungi keluarga (anak-anak) masing-masing yang masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan agar tidak menjadi korban kekerasan.

Terakhir Husniah juga berpesan,bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Masyarakat berhak melakukan itu untuk mengawasi dan melindungi anak-anak.

Secara yuridis formal, pemerintah memiliki Undang-Undang No 4/1979 tentang kesejahteraan anak. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dan adanya Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konversi Hak Anak.

WASPADA/Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I

  • Bagikan