Polres Langsa Dan Dinkes Cek Obat Sirop Di RS Dan Apotek

  • Bagikan
Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab. SIK didampingi Kadinkes Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar saat melakukan pengecekan obat sirop yang dilarang BPOM yang berada di rumah sakit (RS) dan sejumlah apotek serta depot obat di wilayah Kota Langsa, Senin (24/10). Waspada/dede
Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab. SIK didampingi Kadinkes Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar saat melakukan pengecekan obat sirop yang dilarang BPOM yang berada di rumah sakit (RS) dan sejumlah apotek serta depot obat di wilayah Kota Langsa, Senin (24/10). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Polres Langsa bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan obat sirop yang dilarang BPOM yang berada di rumah sakit (RS) dan sejumlah apotek serta depot obat untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirop) yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) Maupun Etilen Glikol (EG) tidak lagi dijual secara bebas, Senin (24/10).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.Ik., M.H melalui Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab. SIK didampingi Kadinkes Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar menyatakan, pengecekan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Untuk sementara tidak boleh digunakan obat-obatan dalam bentuk sirop.

Polres Langsa Dan Dinkes Cek Obat Sirop Di RS Dan Apotek

Lanjutnya, Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan dan sosialisasi yakni, RSUD Kota Langsa, Poly Klinik Polres Langsa, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien, Apotek Kimia Farma dan Apotek Serasi.

“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. Apalagi, obat sirop ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.

Ia berharap, setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat.

“Kepada rumah sakit, kepala klinik, pemilik apotek dan depot obat untuk tidak memberikan serta menjual obat yang sudah dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),” tandas Kabag Ops.

Sementara Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat (21/10) sebelumnya menyatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik lima merek paracetamol sirop dari peredaran, yaitu;

  1. Termorex sirop (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi cough sirop (obat batuk dan flu) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  4. Unibebi demam sir9p (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;
  5. Unibebi demam Drops (obat demam), yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

“Ada lima merek obat yang sudah ditarik. Jadi, hindari penggunaan obat tersebut sampai ada informasi lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya.

Meminta masyarakat untuk patuh dan meng-update informasi atau imbauan yang disampaikan pemerintah terkait obat berbentuk sirop untuk anak-anak, karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak.

Hadir, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K, S.I.K, Kaur Binops Sat Intelkam Polres Langsa Ipda Sabarudin, Kaur Binops Sat Narkoba Ipda Denny Abdillah SH, Kasikes Polres Langsa dr. Yessi Handini, Kanit Tipiter Polres Langsa Aipda Muhammadsyah Rossi, Kabid P2P Betti Muharni, SKM, M.K.M, Kasie. Surveilans dan Imunisasi Triawani, SKM, Kasie Farmasi Sumardi, SST, M.Kes, Personil Gabungan Polres Langsa.(b13)


  • Bagikan