“Usai Didaftarkan Sebagai Cagar Budaya, Nisan Kuno Dari Kesultanan Pasai Kita Relokasikan”

Laporan: Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I

  • Bagikan

“Kita akan segera mendaftarkan nisan-nisan kuno bertipe nisan dari Kerajaan Pasai yang ada di daerah hulu Bendungan Keureuto sebagai situs cagar budaya. Setelah pendaftaran, maka segera kita laksanakan kegiatan pemindahan (relokasi) makam-makam tersebut ke tempat yang lebih aman dari genangan banjir. Hal ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sejarah kebudayaan tempo dulu.”

UNGKAPAN di atas disampaikan Kepala Sub Koordinasi Cagar Budaya dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Aceh, Yudi Andika (foto), Selasa (24/10) siang. Dijelaskan, setelah melakukan kegiatan investigasi, inventarisasi dan dokumentasi selama kurang lebih 10 hari di kawasan hulu Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Keureuto, pihaknya menemukan ada ribuan sebaran nisan-nisam kuno bertipe Kerajaan Pasai di pedalaman Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Hasil temuan nisan-nisan kuno tersebut di area genangan Bendungan Keureuto akan menjadi objek edukasi budaya. Karena memiliki nilai sejarah yang begitu tinggi, maka kata Yudi Andika, pihaknya harus memaparkan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat Aceh, terutama masyarakat Aceh Utara dan masyarakat Kabupaten Bener Meriah pada Focus Group Discusion (FGD) yang dilaksanakan oleh BWS Sumatera I di Hotel Diana Lhokseumawe, Kamis (19/10).

“Apa saja yang kita temukan di sana kita paparkan seluruhnya kepada masyarakat pada kegiatan FGD yang dihadiri oleh seluruh stakeholder, masyarakat dan kepada keluarga yang mengaku ahli waris dari salah satu makam kuno di sana. Dan itu sudah kita sampaikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” sebut Yudi Andika saat dikonfirmasi Waspada.

Ditanya mengapa muncul kegiatan FGD, Yudi Andika menerangkan, FGD itu ada karena kegiatan investigasi, inventarisasi dan dokumentasi yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Aceh berdasarkan permintaan Bupati Bener Meriah terkait temuan makam kuno bertipe nisan Kerajaan Pasai di daerah hulu Bendungan Keureuto.

Pada Agustus 2023, pelaksana proyek Bendungan Keureuto dari PT Abipraya dan PT Brantas merelokasikan makam-makam kuno tersebut. Tentunya, relokasi dilakukan setelah mendapat persetujuan tokoh masyarakat, alim ulama dua kabupaten itu. Dan relokasi makam dilakukan secara islami. Pasalnya, seluruh makam itu merupakan milik umat muslim tempo dulu.

Pada saat pemindahan makam-makam kuno itu muncul polemik atau konflik antara masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris keturunan dari salah satu yang dikuburkan di situ dengan pihak yang melaksanakan pekerjaan bendungan. Polemik tersebut terus berlanjut dan untuk menghentikan polemik tersebut, Yudi Andi bersama dengan tim ditugaskan untuk melakukan investigasi, inventarisasi dan dokumentasi.

“Kami ditugaskan oleh bapak kepala dinas beradasarkan permintaan dari pihak Kabupaten Bener Meriah dan BWS Sumatera I dan juga permintaan Biro Adminisasi Pembangunan Aceh. Karena itu kita turun ke lokasi selama 10 hari. Setelah kajian lapangan, kami analisasi yang menghabiskan waktu 2 minggu dan hasilnya kita paparkan dalam kegiatan FGD,” katanya.

Menjawab Waspada, Yudi Andika mengatakan, di lokasi itu pihaknya menemukan banyak sebaran nisan-nisan kuno bertipe nisan Pasai yang tidak memiliki aksara atau tidak memiliki epigrafi. Nisan-nisan tersebut dipastikan berasal dari Kesultanan Pasai. Dari umur nisan, kata Yudi Andika, pihaknya bisa melihat bahwa nisan-nisan tersebut dipakai dari Abad ke-14 sampai dengan abad ke-15.

Dulunya, sebut Yudi Andika, di kawasan pedalaman Paya Bakong tumbuh sebuah peradaban yang begitu maju. Memang, kata Yudi, pihaknya tidak secara masif menemukannya, tapi ada peradaban kuno pada masa era Kerajaan Kesultanan Pasai di lokasi tersebut.

“Semua nisan kuno yang kita temukan itu semuanya masuk dalam wilayah Kerajaan Pasai. Di bawah Pasai kita tahu adanya nama Ulee Balang Keureuto yaitu raja untuk wilayah Keureuto. Kemudian Ulee Balang itu mempunyai 4 Ulee Balang lainnya yaitu Ulee Balang Tuha Peut (4) dan Tuha Lapan (8) yaitu ulee balang kecil. Istilah tuha 4 dan tuha 8 dipakai di gampong-gampong (desa-desa) pada saat ini,” sebut Yudi Adika.

Masih menurut Yudi Andika, itulah kebudayan yang berkembang di sana pada masa itu. Peradaban tersebut berakhir pada abad ke 15. Setelah itu lokasi tersebut kosong karena tidak didiami lagi. Di lokasi itu, tim investigasi, inventarisasi dan dokumentasi menemukan jambo-jambo. Jambo-jambo tersebut berada di pintu masuk baik dari Gayo ke Pasai maupun dari Pasai ke Gayo. Dan setiap ada yang masuk dikenakan cukai (biaya masuk).

Kalau dilihat tradisinya, sambung Yudi, daerah tersebut pada abad ke-15 di jambo-jambo tadi tidak ada lagi punghuninya dan jambo-jambo itu hanya dimanfaatkan oleh para pedagang baik dari Pasai ke Gayo atau sebaliknya. Mereka memanfaatkan jambo-jambo itu sebagai tempat bermalam untuk satu atau dua malam saja.

“Jadi masyarakat Pasai pada masa itu yang berada di bawah Ulee Balang Keureuto tadi menempati muara alur sungai yang bermuara ke Keueuto, Alur Tualang, dan Lingga. Mereka menempati daerah tersebut untuk mencegat setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Pasai melalui jalan pinggiran tepi kanan sungai Keureuto,” terang Yudi Andika.

Masih menurut Yudi, setiap menjumpai anak sungai, maka di situ ada pemukiman kecil yang memungut pajak dari orang-orang yang melintasi kawasan tersebut. Diduga di sana ada jembatan-jembatan kecil di setiap muara sungai yang pasti dilalui oleh para pedagang yang membawa hasil bumi dari Gayo ke Pasai atau pedagang Pasai membawa hasil bumi ke Gayo.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pohaknya, tim berkesimpulan, bahwa nisan-nisan kuno itu perlu ditetapkan sebagai cagar budaya dan perlu dijaga kelestarian makam bernisan kuno tipe Kerajaan Pasai tersebut. Untuk menjaga kelestariannya, maka makam-makam kuno itu harus dipindahkan ke lokasi yang dianggap aman.

Atau direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan oleh BWS Sumatera I atau direlokasi ke lokasi yang diminta oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan dari salah satu pemilik makam kuno tadi.

Kata Yudi, manfaat pemindahan makam-makam bernisan kuno itu lebih besar dan pemindahan makam tersebut sangat diinginkan oleh khalayak ramai di daerah bawah Bendungan Keureuto. Pasalnya, setiap tahun di daerah tersebut ada beberapa kali terjadi banjir besar yang menggenangi beberapa kecamatan antara lain Paya Bakong, Matangkuli, Pirak Timu, dan Kecamatan Tanah Luas. Dan otomatis, banjir besar itu menggenangi nisan-nisan kuno peninggalan Kerajaan Pasai yang bernilai sejarah sangat tinggi di bagian bawah.

Ditanya dari mana bisa diketahui bahwa makam-makam kuno itu memiliki sejarah besar, Yudi Andika menjelaskan, nilai sejarah itu bisa dilihat dari tulisan yang muncul di setiap batu nisan. Kalau di Kecamatan Pirak Timu, kata Yudi, pihaknya menemukan makam 44. Itu adalah makamnya Ratu Malikah Danir.

Malikah Danir adalah sultan perempuan dari Kerajaan Pasai. Pada batu nisannya terdapat dua jenis tulisan. Pada bagian kepala, kata Yudi, terdapat huruf Arab Jawi dan di bagian bawah (bagian kaki) sebagian ahli mengatakan itu huruf sansekerta atau juga disebut huruf palawa. Dan ada juga sebagian para ahli menyebutkan itu adalah huruf Sumatera kuno atau huruf Jawa kuno. Yudi mengatakan hal itu dipahami dari para ahli sebelumnya.

“Kalau di Indonesiakan tulisan yang terdapat pada batu nisan Sultanah Malikah Danir adalah, di sini dikuburkan Sultanah Malikah Danir dari Kerajaan Pasai pada 1340. Makam ini ditemukan di tepi kiri Sungai Jambo Aye dengan anak Sungai Pirak. Dan dua daerah tersebut pada masa itu berkembang pesat, sampai-sampai masyarakat di sana mengeringkan rawa-rawa untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Di lokasi itu masyarakat membuat sawah. Di lokasi ini kita temukan ribuan nisan kuno. Sebuah peninggalan kuno yang sangat hebat di masa lampau,” ujar Yudi Andika.

Oleh karena itulah, sebut Yudi Andika, selayaknyalah, makam bernisan kuno tipe Kerajaan Pasai di daerah hulu Bendungan Keureuto dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi dan lebih layak untuk dibuat penataan yang baik sesuai etika cagar budaya.

“Menurut kami, kericuhan (konflik) dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu merupakan hal biasa dalam sebuah pekerjaan. Hal ini muncul karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman sejarah dan cagar budaya oleh masyarakat. Untuk itulah kami ditugaskan untuk memberikan pemahaman sekaligus untuk melakukan investigasi, inventarisasi dan dokumentasi terhadap temuan makam kuno tersebut. Kita menginginkan masyarakat yang berkonflik untuk memahami dengan benar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” pintanya.

Di akhir wawancara dengan Waspada, Yudi Abdika mengulangi, bahwa makam kuno itu bernilai sejarah yang begitu tinggi, maka lebih bermanfaat makam itu dipindahkan. Kenapa demikian, pihak yang mengaku sebagai ahli waris bisa terus menerus berziarah ke makam itu. Kemudian bisa diziarahi oleh generasi muda dan kemudian para peneliti dapat meneruskan penelitiannya tentang cagar budaya melalui nisan-nisan dan foto-foto yang telah diabadikan secara horizontal dan vertikal dsebelum relokasi makam dilaksanakan oleh BWS Sumatera I.

“Maka dari itu kami meminta makam itu untuk direlokasikan dan ini merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2010. Proses relokasi baru apat dilakukan setelah situs sejarah ini didaftarkan menjadi cagar budaya,” demikian Yudi Andika. WASPADA.id

Baca juga:

  • Bagikan