LPS Naikkan Bunga Penjaminan Di Bank Sebesar 25 Basis Poin 

  • Bagikan
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Di Bank Sebesar 25 Basis Poin 
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

JAKARTA (Waspada): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin.  Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. 

“Simpanan rupiah naik menjadi 4 persen di bank umum, diikuti simpanan valas menjadi sebesar 2 persen di bank umum, serta simpanan rupiah di BPR menjadi 6,50 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

Purbaya mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan perkembangan terkini serta prospek kondisi ekonomi dan perbankan, kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan ke depan, serta mempertimbangkangkan beberapa hal. 

Pertama, adanya potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral. 

Kedua, memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, serta yang ketiga untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik.

Adapun, hasil observasi dan evaluasi terkini memperlihatkan kinerja industri perbankan terus tumbuh dan membaik sepanjang 2022, baik dari sisi permodalan, intermediasi perbankan, dan intermediasi keuangan. 

Fundamental kondisi perbankan relatif kuat sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan atau industri yang terjaga di level 25,43% pada periode Desember 2022. 

Sementara itu, likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen dan AL/DPK sebesar 31,20 persen. 

Untuk kinerja intermediasi keuangan terus membaik yang tercermin dari kredit perbankan yang tumbuh sebesar 11,35 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp6.424 triliun pada Desember 2022. 

Begitu juga dengan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 9,01 persen yoy menjadi Rp8.154 triliun.

Prubaya menuturkan, pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan membaiknya aspek pengelolaan kredit. Tercatat, rasio gross non-performing loan (NPL) pada periode Desember 2022 di level 2,44 persen dan loan at risk turun dan berada di angka 14,05 persen. 

Purbaya mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. 

“Dalam hal ini, melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud. 

“Selanjutnya, dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan OJK dan Bank Indonesia,” pungkasnya. (J03)

  • Bagikan