Debat Calon Presiden

  • Bagikan
Debat Calon Presiden

Oleh Shohibul Anshor Siregar

Jangan khawatir jika dalam setiap debat selalu ada pihak yang merasa akan beroleh kesan menang dengan melakukan siasat naif seperti berusaha memotong untuk dengan sengaja menghilangkan kesempatan lawan debat…

UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur beberapa hal menyangkut kampanye pemilihan presiden yang metodenya dapat terdiri dari berbagai bentuk, di antaranya debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. UU ini menyebut kosa kata “debat” sebanyak 27 kali. Isinya bertitik berat pada teknis penyelenggaraan yang mengesankan formalitas lebih penting daripada substansi.

Menurut pasal 274 yang dimaksud dengan materi kampanye adalah visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Tetapi pada pasal 277 ayat (5) dinyatakan bahwa materi debat adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

UU Nomor 7 Tahun 2017 ini ragu mendefinisikan materi debat dengan problem substative confussion yang terlihat jelas. Jika disebut visi nasional sebagai acuan penilaian atas visi, misi dan program pasangan calon tentu lebih masuk akal.

Memang pada pasal 53 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu ditegaskan bahwa selain visi nasional sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945, materi debat mengacu pada materi kampanye pemilu. Dengan begitu, meski kedudukannya di bawah UU, PKPU Nomor 15 tahun 2023 ini telah menyelesaikan kebingungan UU Nomor 7 Tahun 2017.

UU ini juga melupakan satu hal ketika menyebutkan visi nasional. Ia mengabaikan hal substantif yang dalam urutannya disebut lebih awal dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas permukaan bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

UU ini hanya menyebut 4 (empat) visi nasional, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pembuat UU ini jelas tidak sesensitif Indonesia yang sangat alergi atas praktik penjajahan, terutama karena nasibnya yang pernah dijajah oleh 6 (enam) bangsa, yakni Portugis (1509-1595), Spanyol (1521-1692), Belanda (1602-1942), Perancis (1806-1811), Inggris (1811-1816), dan Jepang (1942-1945).

Pembuat UU ini tidak tahu penjajahan tak selalu berbentuk tunggal, yakni datangnya bangsa asing untuk menguasai bangsa lain dengan segenap sumberdaya yang dimilikinya. Karena itu penjajahan sangat perlu didefinisikan ulang agar sesuai dengan praktik mutakhir yang dihadapi dan yang harus dilenyapkan, serta juga tetap berurusan dengan kemaharajalelaan kekuatan asing (korporasi, organisasi dan negara) dalam praktik mensubordinasikan bangsa lain secara politik, ekonomi dan budaya tanpa martabat.

Negara-negara bekas jajahan memang memiliki banyak elit yang menderita sindrom cita-cita tertinggi menjadi komprador belaka. Dengan fakta-fakta amat menyedihkan itu juga harus dianjurkan lebih sensitif atas kondisi kebangsaan yang kini bernuansa kental penjajahan disebabkan kegagalan mengenali makna dan hakekat keadilan, baik dalam ekonomi, politik dan sosial budaya.

Tanpa disadari, dalam setiap kebijakan selalu sangat potensil terdapat semangat penjajahan yang parah tersebab asa neoliberalisasi yang membuat para elit mabuk materi secara halusinatif dengan menelantarkan tuntutan keadilan.

Contoh lain ialah kasus-kasus gugatan di Mahkamah Konstitusi, yang terbukti banyak di antaranya yang nyata-nyata bersemangat penjajahan dan yang, lagi-lagi, menunjukkan pentingnya mendefinisikan ulang hakekat penjajahan itu di Indonesia.

Tetapi itulah faktanya, bahwa daripada mengatur substansi dan tujuan debat berhakekat, regulasi lebih menenggelamkan diri pada hal-hal bersifat pengaturan teknis. Padahal debat pada dasarnya adalah fitur umum dari kampanye pemilu di berbagai negara demokrasi di seluruh dunia.

Debat memberikan kesempatan bagi publik untuk membandingkan proposal kebijakan, kepribadian, dan kemampuan berkomunikasi para kandidat. Debat tentu saja dapat memengaruhi preferensi pemilih, liputan media, dan strategi kampanye yang format, frekuensi, dan dampaknya berbeda-beda di berbagai konteks, tergantung pada faktor-faktor seperti sistem politik, lanskap media, aturan pemilu, opini publik dan budaya politik.

Selain memainkan peran penting, debat di negara demokrasi telah dipandang sebagai komponen penting dalam proses pemilihan umum, menyediakan platform untuk mempresentasikan rencana agenda kebijakan dan terlibat dalam diskusi tentang berbagai masalah.

Negara-negara dari seluruh kawasan semakin banyak yang memasukkan debat kandidat ke dalam proses pemilu mereka. Hingga saat ini, debat telah diselenggarakan di lebih dari 87 negara dan wilayah. Diyakini bahwa debat bermanfaat bagi negara demokrasi tradisional dan negara berkembang dengan membantu pemilih membuat pilihan berdasarkan informasi, memfokuskan kandidat pada isu-isu kebijakan dan bukan pada atribut pribadi, mengurangi potensi kekerasan di tengah keterbelahan bangsa sebagaimana saat ini terjadi di Indonesia, dan meminta pertanggungjawaban janji-janji kampanye yang semoga tak berakhir kebohongan.

Menyelenggarakan debat bisa menjadi tantangan serius. Isu-isu seperti kekhawatiran bias politik, meyakinkan kandidat yang enggan berpartisipasi, bernegosiasi dengan media untuk siaran, dan memproduksi program televisi dan radio nasional secara langsung merupakan hambatan yang umum terjadi. Organisasi seperti National Democratic Institute (NDI) dan Commission on Presidential Debates (CPD) memberikan dukungan dan saran kepada para sponsor debat yang baru maupun yang sudah berpengalaman untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

Debat dapat memengaruhi strategi kampanye selanjutnya, meskipun sifat dampak ini bervariasi di berbagai konteks. Debat adalah bagian penting dalam kampanye, yang memberikan kesempatan bagi para kandidat untuk berargumen mengapa mereka layak mendapatkan dukungan pemilih.

Pentingnya debat diakui secara internasional, dan berbagai upaya dilakukan untuk memastikan bahwa debat merupakan cara yang adil dan efektif bagi para kandidat untuk mengomunikasikan visi mereka dan bagi para pemilih untuk mengambil keputusan. Debates International, sebuah jaringan organisasi debat, mendorong pertukaran pengalaman untuk meningkatkan debat di seluruh dunia.

Debat tahun 2019 telah menjadi cemoohan politik di Indonesia tersebab kisi-kisi yang dipentingkan oleh KPU untuk kandidat. Ini jelas mengabaikan hakekat debat dan bunyi substansi regulasi (UU Nomor 7 Tahun 2017). Padahal jika KPU memerlukan kisi-kisi, ia mestinya pasti merasa aneh ketika membaca narasi UU yang menyebut visi nasional sebagai materi dan tentu saja visi, misi dan program kandidat. Tidak ada urgensi membuat kisi-kisi karena kedua bahan tersebut telah sangat menjelaskan tentang apa yang harus diperdebatkan sesuai hakekat yang dituju oleh Indonesia.

Lalu bagaimana debat seharusnya dikelola? Moderator memberi pengantar dan meminta pasangan kandidat memaparkan visi, misi dan program mereka serta menunjukkan konsistensi, koherensi dan korespondensi dengan visi nasional sebagaimana dikandung oleh Pembukaan UUD 1945. Biarkan saja keenam orang dalam 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden itu saling mengoreksi satu sama lain. Jangan takut akan terjadi baku hantam di forum yang diliput secara luas oleh media nasional itu. Jika pun mereka akan baku hantam, audiens pasti tahu siapa yang harus disalahkan.

Moderator hanya perlu memberhentikan ketika pembicaraan bertele-tele sudah harus diakhiri dan ketika seseorang melakukan ketidak jujuran dan ketidaksantunan berdasar ukuran norma selama debat berlangsung.

Debat hanya perlu diatur dalam segi waktu. Misalnya untuk debat visi, misi dan program pasangan nomor 01 diberi waktu selama 45 menit. Durasi itu dibagi dua. Pertama, kesempatan bagi pasangan 01 untuk memaparkan visi, misi dan program serta penjelasan keterkaitannya dengan visi kebangsaan. Kedua, sisa waktu diberikan kepada pasangan 02 dan 03 untuk secara bergantian menyoal apa saja yang dikemukakan oleh pasangan 01.

Babak-babak selanjutnya diatur dengan pola yang sama. Intinya jangan sampai kosa kata debat berubah makna menjadi pergiliran berbicara, betapapun tertib forum sangat dipentingkan.

Jangan khawatir jika dalam setiap debat selalu ada pihak yang merasa akan beroleh kesan menang dengan melakukan siasat naif seperti berusaha memotong untuk dengan sengaja menghilangkan kesempatan lawan debat atau memusatkan perhatian pada sudut pandang khas tertentu yang diperkirakan akan dapat cukup mematikan lawan debat, namun terasa sangat tak indah untuk dinilai audiens.

Misalnya, seseorang mengajukan pertanyaan “sebutkan nama-nama delegasi Indonesia ke Konferensi Meja Bundar 1949 dan komponen-komponen bangsa yang mana saja yang direpresentasikan oleh semua delegasi itu?” Tentu saja pertanyaan ini benar sebagai bentuk soalan, tetapi jelas dimaksudkan untuk memamerkan paksa kegagalan pihak yang disoal. Audiens pasti sangat faham itu meski pendukung debat yang dihadirkan sebelumnya sudah dikondisikan untuk berteriak-teriak memojokkan.

Tentu saja akan sangat berbeda jika satu pasangan disoal dengan pertanyaan “mengapa Piagam Djakarta yang sebelumnya diputuskan sebagai naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akhirnya diganti dengan naskah yang lain?” Atau “dapatkah Anda memberi pendapat tentang keserasian atau pertentangan antara semangat sila ke-4 Pancasila dengan praktik pemilihan langsung?” Juga akan sangat cerdas dan mendidik jika seseorang mengajukan pertanyaan kepada pasangan lain tentang hal-hal yang dapat ditangkap dari maraknya usulan berbagai komponen bangsa saat ini untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Sah-sah saja rencana lima kali debat yang dijadwalkan dibagi menurut fokus tertentu. Tetapi tidak menjauh dari visi kebangsaan akibat bertekun-tekun pada isu kecil yang memang dapat dibuat seolah serius.

Tentulah media harus menugaskan jurnalisnya yang negarawan dan yang faham bukan hanya soal rivalitas elektoral, melainkan masalah berat yang dihadapi Indonesia bekas jajahan 350 tahun ini. Pemberitaan mereka tidak boleh identik pendangkalan dan pembodohan.

Penulis adalah Dosen Fisip UMSU, Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS).

  • Bagikan