Kepempimpinan Birokrasi Pra Dan Pasca Pemilu 2024

  • Bagikan

Pemilihan umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital, sebagai parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum.

Berbagai perdebatan pada pemilu serentak 2019 yang kesemuanya mengarah pada satu titik dimana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya masih dianggap belum membuahkan kualitas terhadap hasil dari pemilu itu sendiri. Pada praktiknya pemilu serentak 2019, ternyata model pemilu serentak borongan atau pemilu serentak lima kotak, ”hanya” menjamin insentif tingkat partisipasi pemilih, kecerdasan pemilih sebenarnya belum terbukti dimana hal tersebut diharapkan dapat menjadi efeknya. Sementara dari sisi penyelenggaraannya begitu ruwet, rumit, dan kompleks. Beban penyelenggara pemilu di tingkat KPPS juga sangat berat, bahkan ratusan orang akhirnya meninggal.

Ada dua faktor yang menjadi masalah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, tidak hanya pemilu sebelumnya bahkan pada pemilu 2024 kemungkinan besar akan terulang kembali, faktor Pertama dipengaruhi oleh kesiapan pelaksana dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri beberapa diantaranya seperti masalah Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Minggu Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Penetapan. Sedangkan faktor Kedua dipengaruhi oleh pemilih sendiri, dengan mekanisme one man one vote (pemilih ODGJ), mobilisasi aparat/ASN, dan terjadinya polarisasi masyarakat sampai ada istilah “cebong vs kampret”.

TIDAK HANYA PEMILU SEBELUMNYA, BAHKAN PEMILU 2024 PERSOALAN YANG SAMA AKAN TERULANG

KEPEMIMPINAN BIROKRASI, BESAR KEMUNGKINAN TETAP SAMA

Problematika terkait Data Pemilih misalnya apakah daftar pemilih memenuhi prinsip akurat, telah mencakup/menampung setiap WN yang berhak memilih (comprehensiveness), memenuhi prinsip kemutakhiran, yakni memastikan yang meninggal (natalitas), pindah (mobilitas), pemilih baru yang berhak (legalitas), akurat sesuai penulisan nama, tempat, dan tanggal, bulan dan tahun lahir (umur), jenis kelamin, dan alamat rumah sesuai dengan keadaan sebenarnya, telah ber-NIK, dan berapa prosentase di masing-masing daerah dalam Pemilu.

Pencalonan :
Problematika Pencalonan mencakup tahapan pencalonan dalam Pemilu, Pileg, dan Pilpres. Kemudian, sejauhmana konflik di tubuh parpol menjadi penyumbang masalah paling besar dalam tahapan Pencalonan.

Kampanye :
Permasalahan dalam kampanye seperti masalah alat peraga kampanye, Laporan Dana Kampanye, perbedaan tafsir dan teknik lainnya antara KPU dan Panwaslu, koordinasi dengan aparat Pemda, dan bagaimana petahana dan calon lain memanfaatkan masa kampanye ini.

Minggu Tenang :
Minggu Tenang juga tidak luput dari masalah seperti pembagian uang atau money politik cukup marak.

Pemungutan dan Penghitungan Suara :
Pada tahapan ini coba digali terkait kesiapan di setiap TPS. Apakah pemilih nyaman untuk hadir dan memenuhi hak pilihnya, gambaran umum partisipasi pemilih (turn out) pada Hari H Pemilu, proses perjalanan surat suara dari TPS ke PPS ke PPK ke KPU Kab/Kota, apakah terjadi manipulasi suara, bagaimana upload dari Form C1 ke laman KPU dan bagaimana proses rekapitulasi di setiap tingkatan terutama di PPK dan KPU kab/kota.

Penetapan :
Terakhir adalah Penetapan Hasil yang mencakup antara lain permasalahan-permasalahan dalam penetapan hasil Pemilu. Apakah terjadi complain saat penetapan hasil hingga dibawa ke jenjang yang lebih tinggi bahkan ke MK? Lalu bagaimana peta umum permasalahan dalam penetapan hasil?

Dari berbagai permasalahan yang ditemukan pada pemilu sebelumnya tahun 2019 maka, ada beberapa hal yang menjadi point penting seperti menimbang ulang Pelaksanaan Pemilu Serentak karena pelaksanaan Pemilu tingkat Nasional dan Daerah banyak menimbulkan persoalan, Melibatkan Pemantau Pemilu Independen dan pengawasan partisipatif, Digitalisasi Surat Suara, Ambang Batas 20% dihilangkan, sehingga Para Tokoh berkesempatan luas untuk mencalonkan diri dan Memberikan ruang bagi calon Independen untuk berpartisipasi mencalonkan diri menjadi Presiden/Wakil Presiden, dan Kepala Daerah Lainnya.

Puslatbang KHAN LAN, PKA Angkatan II Tahun 2022 Kelompok 2.

  • Bagikan