Miliki Sabu 7,50 Gram, SRM Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanahjawa

  • Bagikan
SRM alias Adi bersama barang bukti saat diamankan di kantor Polsek Tanahjawa.(Waspada/ist)
SRM alias Adi bersama barang bukti saat diamankan di kantor Polsek Tanahjawa.(Waspada/ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang laki-laki dewasa berinisial SRM alias Adi, 42, warga Pekan Tanahjawa, Kelurahan Tanahjawa, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanahjawa, karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan SRM alias Adi petugas berhasil menyita barang bukti 34 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 7,50 gram.

” Saat ini SRM alias Adi sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi Rabu (27/3/2024).

Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan SRM alias Adi, dilakukan unit Reskrim Polsek Tanahjawa, Selasa (26/3) sekira pukul 16:00. Berawal dari informasi diterima Kapolsek Tanahjawa, Kompol Manson Nainggolan, yang menyebutkan bahwa di Pekan Tanahjawa ada seorang laki-laki bernama SRM alias Adi membeli/menyimpan/memiliki narkotika jenis sabu atau bandar sabu.

Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap orang yang diduga bandar barang haram itu.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, Unit Reskrim melakukan penggerebekan dan penangkapan SRM alias Adi di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, SRM alias Adi menunjukkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain 34 paket sabu seberat 7,50 gram, barang bukti lainnya yang diamakan antara lain berupa 3 bal plastik klip kosong, 1 Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru berkesing hitam, 1 timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp600.000.

Dari hasil interogasi, SRM alias Adi mengakui barang haram itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial Hendra bertempat tinggal di Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(a27).

  • Bagikan