Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Ratusan Ribu Batang

  • Bagikan
Tampak barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Langsa di gudangnya. Waspada/Rapian.
Tampak barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Langsa di gudangnya. Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, kembali menangkap dan menggagalkan penyeludupan rokok ilegal sebanyak 332.000 batang, di Jalan Lintas Medan- Banda Aceh tepatnya di Bukit Seumadam, Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman kepada wartawan, Selasa (26/3) mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 pada 01.00 hingga 01.30 WIB.

“Adapun barang rokok ilegal yang diamankan bermerek Manchester, Luffman, H&D jenis Classic, H&D Red, Hmild Super Slim,” katanya.

Selain rokok ilegal, kata Sulaiman, juga diamankan seorang pria berinisial KM, 29. Adapun nilai barang tersebut mencapai Rp547.764.000 dan perkiraan nilai cukai mencapai Rp300.268.000. Sedangkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp384.524.316.

Sulaiman menjelaskan penindakan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Bea Cukai Langsa pada Kamis, 21 Maret 2024 terkait pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

“Dari informasi itu, Bea Cukai Langsa langsung melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Banda Aceh di Bukit Seumadam sekitar pukul 01.28 wib, barang bukti serta pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sulaiman, juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi menganggu kesehatan serta merugikan negara.

“Kita sudah komit memberantas rokok ilegal. Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tandasnya. (crp).

  • Bagikan