Edarkan 13 Paket Sabu, Dua Pemuda Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Gerebek sebuah rumah di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pegedar sabu, Jumat (28/5).

Edarkan 13 Paket Sabu, Dua Pemuda Diringkus

Dalam pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 13 paket sabu seberat 2,09 gram, botol obat, dua handphone dan sepedamotorYamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL H 5984 FN.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan, edua tersangka, MN alias Maknu, 35, nelayan, warga Gp. Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat dan MS, 24, wiraswasta, warga Gp. Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Barat.

Diutarakan Kasatnarkoba, diringkusnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Gp. Sungai Pauh, Kecmatan Langsa Barat yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa l, Selasa (24/5) melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Edarkan 13 Paket Sabu, Dua Pemuda Diringkus

Di dalam rumah diamankan dua pria tersebut MN dan MS, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah milik keduanya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba. (b13)

  • Bagikan