Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Edarkan sabu, dua pemuda diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di depan kios di Gp. PB Tunong, Kec. Langsa Baro, Senin (11/4) sekira pukul 01:30.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, Selasa (12/4) menyatakan, kedua tersangka, ATK, 24, wiraswasta warga Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro dan AA, 33, wiraswasta, warga Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 16 paket sabu seberat 10,31 gram, sendok sabu, gunting, timbangan digital warna hitam, plastik klip tembus pandang dan dua HP.

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus

Diungkapkan Kasatnarkoba, ditangkapkan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gp. PB Tunong, Kec. Langsa Baro.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga ada mengedarkan narkotika jenis sabu di depan sebuah kios di Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro.

Saat dilakukan pemeriksaan pada diri kedua tersangka ditemukan barang-bukti 16 paket sabu seberat 10,31 gram dan peralatan sabu yang diakui adalah milik keduanya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.(b13)


  • Bagikan