Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Tahan Kadisdik Aceh Tengah

  • Bagikan
Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Tahan Kadisdik Aceh Tengah
Penyidik Kejari Takengon menetapkan dan menahan US, Kadisdik Aceh Tengah sebagai tersangka korupsi APE. Dok Waspada

TAKENGON (Waspada): Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon akhirnya menetapkan Us, Kepala Dinas Pendidikan, Aceh Tengah sebagai tersangka korupsi pengadaan Alat Permaian Edukasi (APE) tahun anggaran 2019.

Setelah menetapkan Kadisdik Aceh Tengah, pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung mengenakan pakaian orange dan menahan Us di Rutan kelas II B Takengon, Senin sore (24/07/2023).

Sebulan yang lalu pihak penyidik Kejari Takengon sudah menetapkan tiga tersangka lainnya dan melakukan penahanan. Satu di antara tiga tersangka dinyatakan DPO.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Yovandi Yazid SH MH, dalam keterangannya kepada media, Senin sore (24/07/2023), penetapan dan penahan Kadisdik Aceh Tengah setelah melalui proses yang panjang dan pendalaman kasus dugaan korupsi ini.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka semula diperkirakan sekitar Rp700 juta, namun setelah dilakukan audit dari BPKP Aceh kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih.

Menurut Yovandi Yazid, ada dua paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk APE yang diperuntukan bagi TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah. Dananya mencapai Rp2.476.850.000 dan Rp2.472.500.000.

Sebelum dilakukan penahanan kepada Kadisdik Aceh Tengah, tersangka terlebih dahulu sudah dilakukan cek kesehatan. Catatan Waspada, dengan ditetapkan Us, Kadisdik Aceh Tengah sebagai tersangka baru dalam proyek APE ini, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan Jaksa.

Sebulan yang lalu (14/06/2023) pihak penyidik sudah menetap tiga tersangka lainya (satu DPO). Mereka adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Direktur perusahaan Mega Agro Jaya, AS ditetap sebagai tersangka dan dinyatakan DPO sejak 22 Juni 2023 lalu, kini telah diserahkan ke pihak Adhayaksa Monitoring Center (AMC) di bawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Sementara MJ direktur CV Megawanainti telah mengembalikan kerugian Negara di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah senilai Rp55.372.670 pada 5 Juli 2023 lalu. Uang tersebut akan menjadi barang bukti dalam perkara pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan APE luar untuk TK/Paud pada Disdikbud Aceh Tengah tahun 2019 lalu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yovandi Yazid menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus APE ini.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat,” kata Yovandi Yazid. (b27)

  • Bagikan