“Jika Menyakiti Petani Bisa Buat Kalian Bahagia, Maka Lakukanlah”

  • Bagikan
“Jika Menyakiti Petani Bisa Buat Kalian Bahagia, Maka Lakukanlah”

“Sudah tiga tahun kami tidak bisa turun ke sawah untuk bercocok tanam. Bendung Krueng Pase yang jebol pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 hingga saat ini belum selesai diperbaiki. Sudah berulangkali kami menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah daerah Aceh Utara, Pemerintah Provinsi Aceh, DPRK, DPRA hingga DPR-RI untuk segera ditindaklanjuti, tapi sepertinya tidak digubris dan dianggap angin lalu.”

TOKOH masyarakat Kabupaten Aceh Utara, T Hasansyah (foto) mengatakan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh anggota DPR telah menyakiti hati 151.128 jiwa petani di 8 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Teriakan petani dianggap seperti gonggongan anjing yang tidak pernah menggigit.

“Lima tahun sekali mereka (calon bupati, gubernur hingga presiden dan DPRK hingga DPR-RI) datang membawa angin segar dengan sejuta janji tetapi giliran petani berkeluh kesah tidak direspon sama sekali. Aspirasi kami sama sekali tidak didengar. Kami kehilangan tempat mengadu,” sebut T Hasansyah mewakil petani di 8 kecamatan di Aceh Utara.

PT. RJ pemenang tender paket proyek Bendung Krueng Pase belakangan diketahui merupakan perusahaan wanprestasi. Capaian progres pembangunan cukup rendah. Lebih dari setahun batas waktu pekerjaan diberikan, namun progresnya tetap rendah tidak lebih dari 35 persen.

“Ntah berapa kali masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali kinerja PT RJ. PT RJ dinilai oleh petani tidak mampu memenuhi janjinya dalam menyelesaikan pekerjaan di Bendung Krueng Pase, tapi lagi-lagi tidak didengar,” sebutnya.

Dan lanjut T Hasansyah, baru-baru ini dia mendapat informasi bahwa Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kementerian PUPR telah memutuskan kontrak dengan PT RJ. PT tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan pekerjaannya di objek proyek Bendung Krueng Pase.

“Kenapa baru sekarang. Kenapa tidak dari dulu ketika petani bersorak, berteriak minta perhatian pemerintah untuk meninjau kembali kinerja perusahaan wanprestasi itu. Kenapa harus menunggu petani babak belur ekonominya baru aspirasi mereka diterima oleh BWS Sumatera I,” tanya Hasansyah.

Sakitnya lagi, ketika mengadu nasib ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, petani mendapat tanggapan yang tidak realistis. Mereka para pemangku kebijakan di Aceh Utara berdalih bahwa mereka tidak bisa mengintervensi karena pekerjaan pembangunan Bendung Krueng Pase adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui BWS Sumatera I Kemeterian PUPR.

“Apa gunanya pemerintah daerah kalau persoalan masyarakat tidak mampu diperjuangkan di tingkat pusat. Memang, selama ini mereka sudah berupaya memberitahukan persoalan daerah ke provinsi dan pusat tapi upaya yang dilakukan cukup lemah hanya menyampaikan dan memohon. Tidak lebih dari itu,” ujar Hasansyah.

Informasi yang diterima Waspada baru-baru ini dari sumber, Satker BWS Sumatera I Kementerian PUPR telah memutuskan kontrak dengan PT RJ. Untuk melakukan tender ulang paket proyek tersebut, Satker BWS Sumatera I Kementerian PUPR harus membuat permohonan kepada BPKP untuk menghitung berapa jumlah anggaran yang sudah digunakan oleh PT RJ selama pekerjaan tersebut ditangani oleh perusahaan asal Surabaya itu.

Tentunya, proses penghitungan jumlah anggaran yang telah digunakan PT RJ oleh BPKP membutuhkan waktu yang relatif lama. “Kalau memang pekerjaan ini dapat dilakukan segera maka segerakanlah. Kasihan petani di 8 kecamatan di Aceh Utara tidak bisa bercocok tanam. Jangan sampai pekerjaan ini dilakukan ketika masyarakat sudah sangat sengsara ekonominya. Akan tetapi jika dengan menyakiti petani bisa membuat kalian bahagia, maka lakukanlah sesuka hatimu, ” pinta Hasansyah.

Sebagai informasi tambahan, 151.128 jiwa petani yang ketergantungan supalai air irigasi dari Bendung Krueng Pase berasal dari Kecamatan Matangkuli sebanyak 19.118, Kecamatan Meurah Mulia sebanyak 21.551, Kecamatan Samudera 27.697, Kecamatan Syamtalira Aron sebanyak 19.462.

Selanjutnya, Kecamatan Syamtalira Bayu sebanyak 22.490 jiwa, Kecamatan Tanah Luas sebanyak 25.765 jiwa, Kecamatan Tanah Pasir sebanyak 9.988 jiwa, dan Kecamatan Nibong sebanyak 11.057. Data jumlah penduduk di 8 kecamatan itu Waspada peroleh dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal.

Hingga berita ini diturunkan Waspada belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan Satker BWS Sumatera I Kementerian PUPR.

(Maimun Asnawi, SH,I.,M.Kom.I).

  • Bagikan