Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali Serahkan SK Pansel Panwaslih

- Aceh
  • Bagikan
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali Serahkan SK Pansel Panwaslih
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafar Ali, SE.,MM menyerahkan SK kepada Ketua Pansel Pemilihan Anggota Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, Prof Jamaluddin, S.H.,M.Hum di Raung Komisi I DPRK setempat. Penyerahan SK tersebut ikut disaksikan oleh Ketua Komisi I, Anwar sanusi dan Sekretaris Komisi I, Anzir, SH.

ACEH UTARA (Waspada): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, SE.,MM menyerahkan SK Pansel Panwaslih kepada Prof Jamaluddin mewakili empat Pansel Penjaringan Panwaslih Pilkada lainnya di Ruang Komisi I DPRK setempat.

“Alhamdulillah Komisi I DPRK Aceh Utara telah menetapkan lima orang Panitia Seleksi (Ponsel) Panwaslih dan SK nya sudah kami serahkan, Senin (18/3) pukul 14:30 di ruang Komisi I,” sebut Arafat Ali ketika dikonfirmasi Waspada, Selasa (19/3) sore di ruang kerjanya.

Kata Arafat Ali, ke lima orang Panitia Seleksi Penjaringan Panwaslih Pilkada itu telah lebih dulu melewati proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPR Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Ke lima Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara yang telah di SK-kan itu masing-masing, Prof Jamaluddin,S.H.,M.Hum Dr Yusrizal Hasbi, S.H.,M.H, Maimun, S.H.I, Munazir, S.Sos, Syafruddin, S.Pd.I.

“Kami berharap kepada lima orang Ponsel yang telah menerima SK untuk bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan Penjaringan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada,” harap Ketua DPRK Aceh Utara itu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, H Anwar Sanusi, S.Pd.I.,M.S.M usai kegiatan penyerahan SK Ponsel Panjaringan Panwaslih kepada Prof Jamaluddin dan empat orang lainnya meminta untuk segera melaksanakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan, agar proses Penjaringan Panitia Pengawas Pemilihan dapat terlaksana tepat waktu.

“Kami meminta kepada Tim Ponsel Panwaslih agar dapat segera menyusun langkah-langkah untuk proses perekrutan Panwaslih Pilkada dan kami berharap proses penjaringan tidak terlalu lama. Masa kerja Ponsel selama tiga bulan sejak SK diserahkan,” kata Anwar Sanusi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Utara, Anzir, SH. Kata Anzir Tim Ponsel telah disiapkan satu ruangan untuk proses penjaringan Panwaslih Pilkada di Gedung DPRK Aceh Utara. Ponsel juga dibekali dengan Tim Sekretariat untuk kelancaran adminitsrasi dalam perekrutan Panwaslih Pilkada.

Ketua Ponsel Penjaringan Panwaslih Pilkada, Prof Jamaluddin usai menerima SK di Ruang Komisi I DPRK Aceh Utara mengatakan, pihaknya telah siap untuk melaksanakan kegiatan perekrutan Panwaslih Pilkada sesuai dengan SK yang diterima dengan masa kerja selama tiga bulan. Agar proses penjaringan tidak terkendala, Prof jamaluddin meminta Ketua Komisi I dan seleuruh anggota untuk mendukung berbagai kebutuhan yang diperlulan oleh Tim Ponsel.

“Kami siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan Insya Allah setelah keluar dari ruangan ini kami langsung mengadakan rapat internal Tim Ponsel untuk langkah-langkah kerja berikutnya. Terima kasih kepada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Ketua Komisi I Anwar Sanus, Wakil Ketua Teuku Otman, Sekretaris, Anzir, SH, Tengku Nazar, Mukhtar, H Anwar Risyen dan Nazir Abubakar,” ucap Prof jamaluddin. (b07)

  • Bagikan