KPA/PPK dan PPTK Divonis Bebas, JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): SY dan FW, dua tersangka dari total 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehab jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang digelar Kamis (23/12) lalu. Sementara 2 tersangka lainnya, masing-masing FZ dan RF, divonis 1,6 tahun penjara.

Kepada Waspada Jum’at (14/1), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, FZ merupakan rekanan dari CV Haka Jaya Perkasa. Sedangkan RF, adalah konsultan pengawas dalam proyek rehab jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Abdya, yang menguras anggaran Rp1,5 miliar lebih, sumber APBA tahun 2019, di Dinas Pengairan Aceh. “Masing-masing (rekanan dan konsultan pengawas), divonis 1,6 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka lainnya lanjut Kajari Nilawati, SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga SW, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengairan Aceh, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh. “Kita tetap ajukan kasasi. Mengapa hanya rekanan dan konsultan pengawas saja yang ditahan. Padahal, hasil pemeriksaan yang kita dalami, KPA dan PPTK dalam proyek tersebut, juga harus bertanggung jawab,” sebut Kajari Nilawati.

Setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tambahnya, tim Jaksa Eksekutor Kejari Abdya, hanya melakukan eksekusi terhadap dua terpidana saja, yakni rekanan dan konsultan pengawas, pada perkara kasus proyek rehab jaringan irigasi dengan panjang 800 meter di Desa Ladang Panah, Kecamatn Manggeng itu. “Kita sudah eksekusi dua terdakwa. Saat ini keduanya telah berada di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

FZ menjalani hukuman 1,6 tahun penjara, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna. Demikian juga FR divonis 1,6 tahun penjara, sesuai putusan majelis hakim nomor putusan 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna.

Selain dijatuhi hukuman kurungan 1,6 tahun, kepada masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. “Kedua terdakwa dalam perkara itu telah menerima putusan hakim. Jadi langsung kita lakukan eksekusi,” tutup Kajari Nilawati.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejari Abdya beberapa waktu lalu, telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehab jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Abdya, yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan total anggaran Rp 1,5 miliar lebih, sumber APBA tahun 2019. Masing-masing SY (KPA merangkap PPK), SW (PPTK), FZ (rekanan) dan RF (konsultan pengawas).(b21)

KPA/PPK dan PPTK Divonis Bebas, JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi

Kajari Abdya Nilawati SH MH. Waspada/Syafrizal

  • Bagikan