Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak

Pelajar Aceh Utara Korban Prostitusi

  • Bagikan
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka kasus prostitusi yang melibatkan pelajar SMA sebagai korban. Waspada/Ist

LHOKSUKON (Waspada) : Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara membongkar kasus prostitusi yang melibatkan pelajar SMA sebagai korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak. Korban NS, 17, pelajar di salah satu SMA di Lhoksukon.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.

Identitas tersangka, RL, 32, (mucikari) warga Lhoksukon, IK, 17, (penyedia tempat) mahasiswa juga warga Lhoksukon.

Polisi juga menangkap warga Lhoksukon lainnya yang diduga penikmat, masing-masing AN, 26, FN,29 dan MZ, 49. “Tempat kejadian, Lapangan Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon,” tambah Kasat Reskrim. Sebelum perbuatan haram tersebut dilakukan, terjadi transaksi di Terminal Kota Lhoksukon.

Kejadian tersebut sejak Desember 2022 sampai April 2023. Kasus terungkap setelah menerima laporan SF, 39, ibu kandung korban. “Pada tanggal 5 Juli 2023 NS selaku korban memberitahukan kepada SF, selaku ibu kandung NS. Bahwa ianya tersangka RL telah mengeksploitasi NS,” tambahnya.(b08)

  • Bagikan