Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kredit Di Bank

  • Bagikan
Tersangka MU diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Rabu (27/3). Waspada/Ist.
Tersangka MU diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Rabu (27/3). Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Setelah mengumpulkan alat bukti, melakukan penyidikan yang mendalam dan gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit di bank.

Petugas juga menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka berinisial MU, 34, asal Peureulak, Aceh Timur. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen di bank dan dijerat sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus berawal ketika AI, 56, ASN asal Darul Falah, Aceh Timur, mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS Tahun 2018. Tenor angsuran tiga tahun melalui teman MU. Tiga tahun berjalan, AI telah melunasi pinjaman tersebut, sehingga AI berencana akan mengambil jaminan pinjaman berupa SK di bank tahun 2021.

Tetapi MU mengulur-ngulur waktu dengan alasan bank saat itu bank sedang dalam peralihan dari konvensional ke syariah. Di bulan Juli 2021, MU datang ke tempat kerja AI di salah satu SD di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.

Kemudian MU memberikan dokumen/berkas ke AI (korban—red), dimana MU mengaku saat itu bahwa dokumen tersebut bertujuan untuk mengambil jaminan kredit atau angsuran di bank, sehingga AI bersedia menandatanganinya. Lalu bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak dapat dihubungi.

Informasi yang diperoleh AI, MU bekerja di BSI Peureulak, kemudian AI mendatangi BSI, namun AI tidak bertemu dengan MU. Tetapi pihak BSI Peureulak menyampaikan ke AI bahwa BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama AI (korban—red).

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan pihaknya bank membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160 juta melalui melalui MU.

Merasa rugi, AI selaku korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistrasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT Polres Aceh Timur tertanggal 13 Juli 2023.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kredit di bank,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, Kamis (28/3).

MU ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (27/3) malam, bahkan MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Timur di Peudawa. “Ketika ditangkap, MU tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan ke polres,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, sebuah kartu ATM, Bank Mandiri Syariah, buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban.

“Kita berharap jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa segera melapor ke polres, sehingga dapat ditindaklanjuti pihaknya sebagai aparat penegak hukum,” demikian Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH. (b11).

  • Bagikan