Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak

- Aceh
  • Bagikan

SUBULUSSALAM (Waspada): Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/X/2023/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, 18 Oktober 2023, Tim Reserse Kriminal Polres Subulussalam mengamankan NR, 50, warga Kecamatan Sultan Daulat, terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Mapolsek Sultan Daulat, Jumat (20/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Rilis Polres Subulussalam, Sabtu (21/10) ditulis, NR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas sebagai guru salah satu SD di Kecamatan Rundeng. Hasil pendalaman, lima korban di sana merupakan murid NR di tempat dia mengajar.

Diketahui kasus ini saat kegiatan belajar, di mana murid tidak bisa menjawab pertanyaan NR. Korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya saat dijemput dari sekolah. Cerita kepada ibunya, korban sebut jika kejadian serupa juga menimpa temannya yang lain.

Atas kasus ini, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Subulussalam.

NR disangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, sebagaimana dimakud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. 

Terkait kasus ini, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan, SIK, MIK (foto) mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik agar lebih waspada mengawasi dan mengedukasi anak.

Upaya pencegahan dini antara lain bisa dilakukan dengan komunikasi terbuka kepada anak, edukasi dan awasi tanda-tanda peringatan pada psikologis anak.

Polres Subulussalam, kata Yhogi sangat berkomitmen mengantisipasi kejahatan terhadap anak. Sejumlah kegiatan Jumat Curhat Polres di sekolah dibuat simulasi permainan soal kejahatan seksual, bentuknya dan cara mencegah. Diharapkan menjadi edukasi bagi anak, dapat tercegah dari perbuatan pelecehan dan lainnya. (b17)

  • Bagikan