Sekdako Lhokseumawe Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Rp238 Juta Ke Jaksa

  • Bagikan
Sekdako Lhokseumawe Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Rp238 Juta Ke Jaksa
Sekdako Lhokseumawe TA mengembalikan uang aliran kasus dugaan korupsi RS PT. Arun senilai Rp238 juta ke Kejari Lhokseumawe, Kamis (20/7). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Sekdako Lhokseumawe TA akhirnya mengembalikan aliran dana yang diterima senilai Rp238 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lokseumawe, kembali menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi PT. Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kali ini berasal dari TA, Sekdako setempat, yang juga Komisaris Utama PT. Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL, Kamis, (20/7) di Lhokseumawe.

“Uang tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT. RS ARUN Lhokseumawe, yang dikembalikan saksi TA, dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin, SH, MH,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi. Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H.

Uang tersebut langsung disetorkan ke Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe, sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan temuan hari ini, jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan mencapai sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah (Rp9.997.282.320),” lanjut Therry. (b09)

  • Bagikan