Timsel Panwaslih Kabupaten/kota Zona II Bantah Informasi Hoax

  • Bagikan
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh. (Waspada/ist)
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh. (Waspada/ist)

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh, membantah informasi hoax tentang pengumuman kelulusan 6 dan 10 besar. Sementara, pengumuman resmi dikeluarkan Bawaslu RI melalui sistem terintegrasi.

Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, SH, MH, Senin (24/7) menjelaskan, pihaknya membantah informasi yang beredar tentang nama-nama calon anggota Panwaslih kabupaten/kota yang lulus 6 dan 10 besar. “Kami sampaikan bahwa, informasi tersebut tidak benar dan pengumuman resmi setiap tahapan itu dilakukan oleh Bawaslu RI, melalui sistem yang telah terintegrasi dalam sistem Bawaslu RI yang disebut dengan MR Bawaslu RI,” jelas Hadi Iskandar.

Dia menegaskan, tidak ada yang bisa mengkutak-katik pengumuman, karena tersistem. Nilai Kesehatan dan Rekomendasi Sehat atau Tidak Sehat, langsung terisi dalam sistem.

Peserta dari Zona II yang lulus, baik 12 orang atau 20 orang, tambah Hadi Iskandar, adalah peserta terbaik dari proses yang telah dilalui. Yaitu melalui Ujian CAT di BKN, Tes Psikotes di Polda. Selain itu, input nilai juga langsung dilakukan oleh Bawaslu RI. Begitu juga dengan proses selanjutnya. “Jadi Timsel juga tidak tahu kondisi, siapa yang akan masuk pada tahap selanjutnya, kita hanya melaksanakan proses administrasi,” tambah Hadi Iskandar.

Ketua Timsel Calon Panwaslih kabupaten/kota Zona II Aceh mengharapkan, masyarakat lebih cerdas memilah informasi, karena banyak beredar informasi hoax. Bahkan, karena kondisi ini telah mengakibatkan gangguan ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat, pihaknya berencana melakukan koordinasi ke Polda Aceh dan Mabes Polri.

Kepada pengguna media sosia diminta, berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berisi hoax. Penyebaran berita bohong, terancam pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 dan 15. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu juga diancam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(b08)

  • Bagikan