Tafakur Pemilu Damai: Memilih Dengan Kebeningan Hati Dan Tetap Mengedepankan Keutuhan Bangsa

Oleh Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

  • Bagikan
Tafakur Pemilu Damai: Memilih Dengan Kebeningan Hati Dan Tetap Mengedepankan Keutuhan Bangsa

Perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks ke-Indonesia-an, atas jaminan undang-undang yang diatur oleh negara, telah memperkenalkan kita kepada nomenklatur Pemilihan Umum atau PEMILU. Di dalam pemilihan umum yang berlangsung lima tahunan sekali itu, segenap rakyat dan bangsa Indonesia diberikan hak oleh undang-undang negara untuk dipilih dan memilih (UUD 1945, Pasal 1 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 19 Ayat 1, dan Pasal 22 C Ayat 1.

Selanjutnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat 1 dan 2), kecuali bagi TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, karena telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri (Lihat UU Nomor. 7 Tahun 2017 Pasal 200. Berikut bunyinya: “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”

Begitu juga di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39, dan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 28 ayat 2 , tentang POLRI). Memilih pilihan di dalam Pemilu tentunya memiliki tujuan yang luhur, yaitu secara subtantif memilih para pemimpin bangsa yang dapat melahirkan berbagai kemashlahatan bagi bangsa dan negara pada era kedepannya.

Pemilihan Umum harus disambut dengan gembira oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia, karena Pemilu adalah pintu penyaluran hak demokrasi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Pancasilais. Bagi rakyat dan bangsa Indonesia, Pemilihan Umum bukan hal yang luar biasa, melainkan hal yang biasa-biasa saja, karena pemilu hanya kegiatan rutin sebagai pesta rakyat lima tahunan. Rakyat dan bangsa Indonesia telah menapaki jalan panjang Pemilihan Umum.

Sudah dua belas kali rakyat dan bangsa Indonesia ikut dan melaksanakan Pemilihan Umum, sejak yang pertama kali pada tahun 1955 kemudian diikuti tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. In sya Allah pada tanggal 14 Februari tahun 2024 yang akan datang ini, seluruh rakyat dan bangsa Indonesia yang telah memiliki hak pilih, akan memilih pilihannya dengan hati yang bening dan pikiran yang jernih, diiringi suasana kegembiraan dalam nuansa aura demokrasi yang menyejukkan.

Pemilihan Umum tanggal 14 Februari tahun 2024, akan menjadi Pemilihan Umum yang ke-13 bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Dan tanggal 14 Februari 2024 juga akan menjadi wahana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat untuk yang ke-5 kalinya di dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dan bangsa Indonesia dimulai sejak Pemilihan Umum tahun 2004, dimana yang terpilih saat itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden dan Yusuf Kalla menjadi Wakil Presidennya. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat Indonesia terjadi setelah dilakukannya amandemen keempat terhadap UUD 1945 pada tahun 2002.

Sebagai bahagian dari rakyat dan anak bangsa, tentu sepenuhnya kita selalu berpengharapan agar Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februri 2024 dapat berjalan dengan lancar, adem tanpa riak riak kebencian antara sesama anak bangsa, dan kaya nuansa demokratis. Pemilihan Umum 14 Februari tahun 2024 diharapkan dapat terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Komitmen untuk secara bersama sama menjaga keutuhan negara dan bangsa, serta keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus benar-benar dipegang teguh oleh seluruh rakyat dan segenap komponen anak bangsa, tanpa tedeng aling-aling. Bangsa kita in sya Allah akan terus menjadi bangsa besar, yang akan berperan strategis dalam memajukan dan mengendalikan poros peradaban dunia.

Oleh karena itu, kejernihan pikiran dan kebeningan hati diperlukan dalam menentukan pilihan di dalam memilih. Dan siapapun yang terpilih, maka itulah produk pemilihan yang harus diterima secara legowo oleh semua rakyat, sepanjang pemilihan itu telah berlangsung secara jujur dan adil.

Kedepankanlah sikap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan nilai nilai Pancasila. Banggalah kita sebagai anak bangsa dari sebuah bangsa besar yang telah mewarisi nilai-nilai adiluhung bangsa. Mari kita bersatu dalam damai bangsa yang menyejukkan, saling mengasihi dalam nilai-nilai kebenaran yang berkeadilan.

Selamat memilih pilihan terbaik dalam pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, selamat menyongsong masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih cerah dan bermartabat. Bravo Negeriku dan Jayalah Bangsaku. Salam Indonesia Damai Memimpin Dunia. Wallahu’alam. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Hadits Ahkam dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara Pascasarjana IAIN Langsa

  • Bagikan