AMIN Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies: Untuk Menjaga Kualitas Pemilu

  • Bagikan
AMIN Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies: Untuk Menjaga Kualitas Pemilu
Ketua Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan) bersama Tim Hukum AMIN mendaftarkan dan menyerahkan berkas gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3). Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada) : Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menegaskan
proses hukum gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata karena ingin memberikan hasil yang benar kepada masyarakat dan menjaga kualitas pemilihan umum (pemilu) untuk masa akan datang.

“Saya tegaskan sekali lagi. Proses dan hasil sama-sama penting. Karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Bila ada proses yang bermasalah, hasilnya akan bermasalah pula,” kata Anies di Markas Timnas Amin, di Jalan Pangeran Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Anies berharap dukungan serta doa kepada masyarakat, khususnya para pendukung perubahan, agar proses gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) ke MK berjalan lancar.

Lebih lanjut Anies mengatakan Pemilu yang dijalani tahun ini begitu banyak hal yang perlu dikoreksi, karena itu gugatan mengenai hasil Pemilu dan Pilpres juga untuk menjaga kualitas pemilu ke depan lebih baik.

“Kita ingin menegaskan pada semua bahwa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh begitu banyak, media menyaksikan, publik menyaksikan, mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak di situ problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi,” ucap Anies.

“Ini bukan semata-mata soal protokol. Protokol tentang ucapan, bukan di situ. Namun substansinya, bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutunya lebih baik lagi,” tambah Anies.

                     Gugatan Ke MK 

Tim hukum pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3) pukul 10.00 WIB.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Dengan gugatan tersebut, AMIN mempermasalahkan pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024, pada Rabu (20/3) malam.

AMIN berharap MK bisa memutus perkara sengketa hasil Pemilu 2024 itu dengan amar putusan pelaksanaan Pemilu ulang karena proses pemilu tidak jujur dan adil.

”Jadi, seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini. Jadi, itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” kata Ari.

Menurut Ari, gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses Pemilu, membuka secara terang benderang bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasil pemilu mesti diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil.

”Tapi, fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya.

                          MK Terima Bekas Gugatan 

Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengaku pihaknya telah menerima semua berkas permohonan gugatan hasil pemilu 2024 dari Timnas AMIN. Dia juga mengonfirmasi pendaftaran gugatan dugaan kecurangan Pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum Amin juga masuk pada dini hari tadi.

“Iya. Dari pilpres sudah masuk dari 01. Sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara online tadi malam, dini hari. Terus tadi datang. Kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (tahapan) jadi tinggal menunggu registrasi saja,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Fajar juga menyampaikan sejauh ini peserta pemilihan legislatif (pileg) belum ada yang mendaftarkan gugatan ke MK. Secara informal, ada partai politik yang datang ke MK untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan gugatan.

“Tadi malam ada, sudah ada yang datang. Kalau dari partai saya belum tahu. Tadi malam ada yang ingin mendaftar tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, apakah kuasa, prinsipal, ini tidak bawa apa-apa,” kata Fajar.

“Sehingga tadi malam, kita alihkan ke layanan konsultasi supaya tahu. Tadi malam itu. Itu untuk pileg. Saya kurang tahu dari mana. Nanti saya cek di layanan konsultasi,” ujar Fajar.

                Anwar Usman 

Menyinggung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya dipastikan tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil pilpres.

Fajar menyatakan sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.

Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu maupun pilpres di MK. Ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.

“Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu,” kata Fajar.

“Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh,” katanya. (j01).

  • Bagikan