JAMMI Apresiasi KSP Dukung GKI Yasmin Bangun Gereja

  • Bagikan
JAMMI Apresiasi KSP Dukung GKI Yasmin Bangun Gereja

JAKARTA (Waspada): Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Yasmin harus menunggu selama 15 tahun demi melaksanakan Natal di gereja baru.

Diketahui tahun 2008 lalu, GKI Yasmin disegel oleh Pemkot Bogor. Alasannya terjadi penolakan oleh masyarakat sekitar.

Gereja yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin dengan luas 1.400 meter persegi tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal IMB dikeluarkan Pemkot Bogor tahun 2006.

Hingga akhirnya setahun lalu pemerintah pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko turun tangan.

KSP, pemerintah kota Bogor, jemaat dan warga sekitar terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi hingga akhirnya gereja tersebut berdiri.

Koordinator Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI), Irfaan Sanoesi mengapresiasi upaya tersebut. Menurutnya upaya tersebut dapat menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Jemaat GKI Yasmin bersuka cita merayakan hari Natal tahun ini di gereja baru. Hal itu tercipta tak lepas dari upaya Pak Moeldoko yang bekerjasama dengan Pemkot, dan masyarakat sekitar sejak tahun lalu hingga akhirnya berbuah manis,” ujar Irfaan dalam keterangannya pada Rabu, (28/12/2022).

Irfaan menyatakan bahwa musyawarah semua pihak mampu mengantarkan pada tercapainya solusi terbaik. Mencari win win solution.

“Tak mudah berkomunikasi dan meyakinkan warga untuk menerima jemaat GKI Yasmin. Pengalaman Pak Moeldoko bicara disini untuk menemukan win win solution. Kebaikan untuk semua pihak,” katanya.

“Hanya dengan komunikasi yang baik, Pak Moeldoko mewakili pemerintah pusat dan pemkot Bogor bisa meyakinkan warga untuk bisa menerima GKI Yasmin,” sambungnya.

Namun sebagai bangsa yang beragam, dia berpendapat sudah selayaknya umat beragama hidup berdampingan dan menerima setiap perbedaan.

Irfaan menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak setiap warga negara. Apapun agamanya bebas melaksanakan ibadah dan itu diatur oleh konstitusi negara.

“Apapun agamanya, hidup di bawah langit Indonesia bebas untuk ibadah. Dijamin oleh konstitusi negara kita. Jadi kasus GKI Yasmin ini menjadi momentum penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama,” ungkapnya.

JAMMI berharap KSP bisa terus mengawal kasus-kasus serupa tak berhenti di kasus GKI Yasmin.

“Kami berharap Pak Moeldoko bisa mengawal kasus-kasus serupa di berbagai daerah. Intervensi pemerintah pusat khususnya, memudahkan dalam mencari solusi terbaik. Dengan demikian, toleransi di tanah air semakin membumi dan setiap anak bangsa dapat merayakan perbedaan,” tutupnya.(J02)

  • Bagikan